Rabu, 15 Juli 2015

UKIT dan GMIM, akhir 2007-awal 2008



                                                       UKIT dan GMIM

UKIT sebagai salah satu unit pelayanan GMIM dalam kurun waktu 2 tahun ini menghadapi kemelut atau lebih tepat “dikemelutkan”. Mengapa saya katakan demikian? Dalam kesempatan ini, saya ingin membagi suara hati/pandangan saya. Tulisan ini hendak mengundang para pembaca warga GMIM untuk  turut mengkritisi (bukan sekedar dengar dan tahu) kenyataan ini agar pemulihan yang telah dan sedang diupayakan oleh banyak kalangan dapat melihat akar masalahnya dan dengan demikian ‘mudah’ menemukan cara-cara pemulihannya.

1.   Persiapan Pemilihan dan Pelaksanaan Pemilihan Rektor
      Seharusnya Rektor UKIT yang baru sudah ada pada bulan Februari 2005. Tetapi ini baru mulai dipersiapkan justru mulai Februari 2005 dengan dikeluarkannya SK YPTK GMIM yang memperpanjang masa tugas Rektor waktu itu untuk mempersiapkan pemilihan dimaksud. Kemudian tertanggal 22 Maret 2005 Rektor mengeluarkan SK Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor dan baru pada tanggal 28 April 2005 dikeluarkan SK Panitia Penjaringan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor. Dua Panitia ini sama orangnya. Panitiapun mulai bekerja menurut ketentuan yang tercantum dalam Statuta UKIT 2001dan SK BP YPTK tentang Tata Cara Pemilihan. Penetapan Calon Rektor dan Pembantu Rektor UKIT dengan lampiran surat dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi bernomor 2705/D/T/1998 tertanggal 2 September 1998 perihal Surat Edaran Tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta. Sebelum melaksanakan pekerjaannya, Panitia berkonsultasi dengan Ketua dan Sekretaris BP YPTK GMIM dan Rektor serta Pembantu Rektor I terutama sehubungan dengan adanya Hasil Keputusan Rapat Senat UKIT pada Selasa, 26 April 2005 khususnya point-point 3 yang berbunyi : Senat mengusulkan 3 nama calon Rektor kepada BP YPTK, dan merekomendasikan suara terbanyak yang dipilih sebagai Rektor. Point ini tidak sejalan dengan baik Statuta UKIT, SK BP YPTK dan PP Nomor 60 tahun 1999. Hasil konsultasi itu ialah “keputusan yang lebih tinggi tidak dapat dianulir oleh Keputusan di bawahnya.” Dengan kata lain hasil Rapat Senat ini tidak berlaku. Panitia melaksanaka pekerjaannya dengan tahap penjaringan dari fakultas-fakultas. Berkas para calon diperiksa dan menghasilkan sejumlah nama sebagai calon Rektor dan calon Pembantu Rektor. Hasil ini disahkan dan ditandatangani oleh Rektor UKIT. Kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Visi dan Misi para calon. Hasil akhir dari proses penjaringan disahkan dan ditandatangani oleh  Ketua dan Sekretaris Senat UKIT tertanggal 18 Juni 2005 untuk selanjutnya diserahkan dalam Rapat Senat UKIT untuk pemilihan. Pemilihan atau lebih tepat penjaringan melalui pemberian suara oleh para anggota Senat dilaksanakan pada hari Selasa, 19 Juli 2005 yang turut dihadiri oleh salah seorang Wakil Ketua BPS GMIM dan Sekretaris BP YPTK GMIM. Hasil dari Penjaringan ini ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Senat untuk selanjutnya diserahkan kepada BP YPTK. Dengan demikian tugas Panitia telah selesai. Mari kita ingat, bahwa pada saat pemilihan ini Rektor UKIT/Ketua Senat Pdt.Dr.A.O Supit memegang jabatan Ketua Sinode GMIM. (Tentang persiapan, proses dan hasil pemilihan ini sudah pernah dipublikasikan melalui harian Komentar).

2.  BP YPTK GMIM menetapkan Pdt.Dr.Richard A.D.Siwu,MA,Ph.D sebagai Rektor UKIT
     Kita semua tahu  bahwa pada saat pemilihan, BP YPTK adalah orang-orang baru seiring dengan adanya BPS GMIM periode baru. BP YPTK ini sempat mengadakan percakapan dengan Rektor/Ketua dan Sekretaris Senat serta Panitia Pelaksana Pemilihan untuk klarifikasi tentang proses penjaringan dan pemilihan. Selanjutnya, BP YPTK mengadakan uji kelayakan dan kepatutan dengan para calon Rektor pada bulan Agustus 2005 bertempat di Hotel Formosa.  Proses penetapan Rektor tidak berjalan dengan lancar, karena keinginan mantan Rektor yang sekarang menjabat Ketua Sinode dengan hasil kajian BP YPTK tidak sama. Maka, “pertarunganpun” dimulai : ‘demokrasi’ ala A.O.Supit cs atau ‘demokrasi’ ala peraturan pemerintah ? GMIM sebagai pemilik UKIT melalui BPS membawa persoalan ini dalam rapat-rapat mereka baik hanya kalangan BPS maupun bersama-sama dengan BP YPTK. Kita dapat membayangkan, bagaimana suasana rapat : apakah Ketua Sinode waktu memimpin rapat masih ‘netral’ ? Lalu bagaimana dengan para anggota BPS lainnya ? Apa kata mereka ? Adakah mereka membuat kajian bersama berdasarkan peraturan yang berlaku ? Pada sekitar permulaan November 2005, saya mendapat info langsung dari dua orang personil BPS bahwa hasil percakapan BPS dengan BP YPTK ialah kira-kira begini : “baik Pdt. Siwu maupun Ir.P.H.Wongkar diberi kesempatan sampai akhir November 2005 untuk Pdt. Siwu mendapatkan ijin atau pensiun sebagai pegawai negeri dan Ir.Wongkar mendapatkan Jabatan fungsionalnya dari Kopertis/Dikti. Siapa yang lebih dulu mendapatkannya, dialah yang akan dilantik menjadi Rektor. Bila sampai akhir November, keduanya gagal memperolehnya, maka BPS dan BP YPTK akan mengadakan lagi percakapan.” Nah … ternyata, pada 10 November 2005 Pdt. Siwu mendapatkan pensiun dari pemerintah/Mendiknas. Maka pada tanggal 12 November  2005, BP YPTK sesuai dengan kewenangannya mengeluarkan Surat Keputusan No. 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan REKTOR Universitas Kristen Indonesia Tomohon dan pada tanggal 12 Desember 2005 melantik Pdt. Siwu sebagai Rektor UKIT periode 2005-2009.  

3.  Yayasan-Yayasan GMIM dibubarkan oleh BPS
      Berdasarkan hasil Rapat BPS tanggal 2 Februari 2006, enam (6) Yayasan milik GMIM dibubarkan. Menurut dokumen yang saya miliki, Pembubaran ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tondano No.W14-Dd.AT.04.10-95 tanggal 8 Februari 2006. Kemudian dalam rapat BPS tanggal 10 Maret 2006 ditetapkan agar memohon Penetapan Pengadilan tentang Aset-aset dan Tim Likuidasi. Hasilnya Pengadilan Negeri Tondano mengeluarkan Penetapan No. 06/Pdt.P/2006/PN.TDO tertanggal 12 April 2006 yang mengabulkan permohonan tersebut. Pada tanggal 18 Oktober 2006 Ketua Pengadilan Negeri Tondano mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa SK tertanggal 8 Februari 2006 dinyatakan tidak berlaku/tidak ada. Sedangkan Putusan tertanggal 12 April 2006 bersifat Penetapan. Dengan kata lain sampai sekarang pembubaran Yayasan-Yayasan GMIM baru pada taraf BPS yang kemudian dilegitimasi dalam Rapat Badan Pekerja Sinode Lengkap di Kumelembuai pada November 2006. Kami sesalkan, peserta RBPSL dapat langsung menerima kebijakan BPS, tanpa mendengar para pihak sebelumnya terutama yang berkaitan dengan UKIT. Jadi, belum ada SK pembubaran oleh Pengadilan.
      Sampai sekarang ada dua alasan yang sempat mengemuka tentang pembubaran Yayasan-Yayasan ini. Alasan pertama, karena BP YPTK tidak mendengarkan ‘suara’ BPS tentang kepemimpinan UKIT. Kalau ini alasannya, betapa sedihnya kita warga GMIM yang memiliki BPS yang tidak tahu aturan Perguruan Tinggi. Kalau alasan ini hanyalah kehendak dari satu dua orang anggota BPS, maka ‘dapa sayang’ dan ‘beking malo’ punya banyak anggota BPS yang hanya ‘iko arus’. Beberapa anggota BPS berkelit kira-kira demikian : ‘yah … salah-salah … kita ndak setuju, maar sebagian besar so setuju, apalagi Ketua Sinode.’ Saya kira inilah salah satu kejelekan dari demokrasi. Demokrasi macam ini pasti tidak pernah akan melahirkan pembaharuan ‘budi’. Kalau warga GMIM melalui para anggota BPSL (bukan BPS) sama dengan BPS, maka ini pertanda GMIM bukan lagi Gereja Reformasi, tetapi birokrasi dan arogansi, dan kalau sudah begini : apakah Kepala Gereja kita/GMIM masih Tuhan Yesus? Masih layakkah kita disebut Gereja atau sedang menggereja ?  Kekuasaan pribadi/kolegialitas yang menjadi acuan bukan lagi peraturan gerejawi sedang dipraktekkan. Alasan kedua, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan yang baru. Bila ini alasannya, seharusnya BPS melibatkan semua komponen dalam GMIM untuk mencari jalan yang sesuai dengan Visi Gereja. Terkesan BPS terburu-buru bahkan sangat bernafsu segera menyesuaikan dengan UU Yayasan tersebut hanya karena kepemimpinan UKIT. Bila memang harus bubar demi UU Yayasan, tidak berarti bahwa segala keputusan Yayasan-Yayasan sebelumnya juga dibubarkan/tidak berlaku lagi. Aneh sekali… tapi nyata. Yang sangat aneh, mengapa UKIT saja yang jadi sasaran nafsu BPS?  Bagaimana dengan unit-unit lainnya : apakah okey-okey saja ?  Kata beberapa warga GMIM : ‘untung jo anggota jemaat GMIM so dewasa, dapat mengatasi masalahnya sendiri.’ Bahkan ada beberapa pendeta yang mengatakan : ‘torang cuma tahu torang kerja melayani di jemaat, urusan UKIT itu urusan BPS. Tinggal BPS dan orang-orang di UKIT dan orang-orang yang dulunya berpengapa dengan BPS dan UKIT yang bermasalah. Maklumlah, penempatan pendeta, keketuaan jemaat dan wilayah ada di tangan BPS.  Ada pula yang  berucap : ‘kalau bukan AOS yang jadi Ketua Sinode, UKIT nyandak jadi bagini.’ Benarkah ? Ada juga seorang ‘tokoh’ yang berucap kepada seorang teman yang berada di luar daerah yang mencoba kritis terhadap kenyataan ini : ‘sorry, you don’t know the real facts and the real people behind it’. Benarkah? Lalu …  bagaimana dengan orang yang bukan orang kampus, bukan BPS, bukan Yayasan, datang di kampus bawa brigade manguni ? Apa kepentingannya ? Apakah benar kedatangan BM sudah ‘direstui’ oleh BPS (baca : Ketua Sinode)? Sadar atau tidak sadar kekerasan personal dan struktural sedang dipraktekkan oleh gereja, lalu … apa kata dan tindak kita para pendeta GMIM?   Tulis teman saya dalam Catatan Akhir Tahunnya yang saya terima melalui email : ‘ini penghinaan luar biasa terhadap pelayanan dan kesaksian Gereja dan dunia Pendidikan.’ Sungguh … memiriskan hati dan sungguh memalukan.    

4. Fakultas Teologi UKIT sampai 3 Mei 2006
    Situasi Fakultas Teologi UKIT sampai pada 3 Mei 2006 dapat dikatakan berjalan biasa, maksudnya para dosen masih tetap kompak menjalankan tugasnya meskipun suasana pro kontra tentang pelantikan Rektor UKIT sudah mulai terasa. Tetapi sayang sekali sesudah 3 Mei 2006, idealisme sebagian dosen berubah karena suksesi Dekan. Sekali lagi … suksesi yang tidak sukses bagi orang-orang tertentu merubah idealismenya dengan turut mempersoalkan kepemimpinan UKIT. Tanggal 3 Mei 2006 adalah saat pengalihan kepemimpinan setelah melewati tahapan pemilihan sesuai proses yang berlaku di dunia Perguruan Tinggi untuk keberlanjutan pelayanan manajerial. Peralihan melalui serah terima telah berjalan dengan baik, namun … tersirat ‘berat hati’ dari pimpinan sebelumnya. Padahal dalam kepemimpinan merekalah, Pdt. Siwu dinominasikan melalui pemilihan oleh para dosen menjadi calon Rektor UKIT, bahkan di  masa kepemimpinan mereka, peran Pdt. Siwu sebagai salah seorang anggota Senat Fakultas dalam rangka revisi Pedoman Studi sangat berarti. Bahkan pada persiapan dan proses pemilihan Dekan sampai dalam tahap wawancara dengan Pimpinan UKIT, semuanya berjalan dengan baik. Hal ini mengindikasikan bahwa sekalipun Pdt. Siwu banyak tugasnya di luar kampus UKIT, ia tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Dosen Tetap. Ternyata pengalaman senioritas dalam pelayanan dan kepemimpinan dan latar belakang pendidikan tinggi bukanlah jaminan ‘kedewasaan dalam pemilihan”. Sayang sekali, idealisme menjadi ‘tabongkar;  hanya karena tidak terpilih (kembali), lantas kemudian menjelek-jelekkan orang lain bahkan berbalik menentangnya. Ternyata, demi ambisi tertentu, orang bisa berubah menjadi ‘jahat’ dengan menghalalkan segala cara. Persahabatan dan kerekanan hilang.

5.  Suasana kampus utama sepanjang tahun 2007
     Tahun 2007 adalah tahun ‘kelabu’ dan sekali-kali ‘mencekam’ bagi UKIT. Betapa tidak, persoalan UKIT telah melibatkan para preman kampung dan brigade manguni masuk kampus. Terutama selang bulan Januari sampai April dan bulan Juli, para mahasiswa dan dosen serta pegawai harus mengatasi masalah yang bukan masalahnya. Sebab kemelut di kampus tidak disebabkan dan tidak dikehendaki oleh komunitas kampus yang ada sekarang : mahasiswa, dosen dan pegawai. Bagi kami, apa yang dilakukan di kampus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku baik aturan privat/ gereja/Tata Gereja maupun aturan publik/perguruan tinggi/pemerintah. Tetapi apa boleh buat, kami harus merasakan saat-saat seperti ‘perang’ yaitu saat kedatangan rombongan BPS dan Yay.Wenas beberapa kali yang dikomandani oleh Wakil Ketua, Sym. Andi Cakra dan Pdt. K.H.Rondo, M.Th, kemudian seluruh personel BPS dengan BPPS serta tim khusus asset (termasuk di sini Pdt.W.Langi dan dokter Supit) dan terakhir yang dikomandani oleh  Sekretaris Umum BPS Pdt. D.K.Lolowang, M.Th dan Bendahara BPS, Sym. Recky Montong, S.Th beserta dengan rombongan Pdt. Dr.Hein Arina yaitu a.l. anggota jemaat dari Kiawa. Kedatangan rombongan Sekum dan Bendahara BPS ini menampilkan juga Pendeta Senior, mantan Dekan Fakultas Teologi beberapa kali yaitu Pdt.W. Langi, M.Th yang berorasi di atas kendaraan dengan menyatakan bahwa ‘para dosen yang pro YPTK adalah pembangkang dan penyesat’. Sayang sekali, sang ‘panutan’ bisa sembarangan berucap. Ada apa … ? Suasana ‘perang’ makin terasa saat kedatangan brigade manguni dengan pakaian seragamnya lengkap dengan pentungan bersama  dokter Supit dengan pakaian yang tidak biasa, kemudian dengan terpaksa Kapolres Tomohon dan jajarannyapun datang. Padahal, waktu itu hari Rabu di mana kami bersiap-siap untuk mengadakan Ibadah Kelompok menurut Kelompok Dosen Penasihat Akademik pada jam 11.00. Kamipun mengundang anggota BM untuk beribadah bersama di lapangan UKIT. Sesudah ibadah bersama, baik Dekan maupun Tonaas Wangko diberi kesempatan untuk berbicara. Dalam percakapan sesudah ibadah, tonaas wangko mengatakan bahwa kedatangan mereka atas permintaan beberapa pendeta yang mengatakan bahwa di kampus ada kekacauan. Para anggota BM mengatakan bahwa mereka datang karena ada info bahwa mahasiswa akan membakar kampus UKIT. Beginikah gereja menyelesaikan masalah ? Apakah budaya Minahasa yang kita bangga-banggakan yaitu budaya damai: budaya ‘si tou timou tumou tou’ masih signifikan dalam mengatasi permasalahan di UKIT, atau kita sedang mempraktekan budaya kekerasan : budaya ‘si tou timou tumongko tou’  yang dilakoni oleh para pemerhati adat ? Pada malam hari, kampus harus berjaga-jaga sebab beberapa kali kedatangan beberapa preman yang mengaku mendapat tugas dari BPS. Semua kedatangan mereka ini disambut oleh civitas kampus dengan ‘berjaga-jaga’. Kami hanya  minta bukti tertulis bahwa Yayasan Wenas sudah memiliki Ijin Operasional mengelola UKIT. Sampai refleksi ini saya tulis, Ijin Operasional belum ada.
         Kantor dan ruang-ruang kuliah sempat dikunci selama tiga hari ( 15-18 Maret 2007). Semua kunci diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Tomohon sampai terbentuknya Tim Independen yang dibentuk oleh Kopertis. Pada tanggal 16 Maret 2007 tim Independen terbentuk di Makassar yang melibatkan dua pihak. Kunci-kunci kantor Pusat dan Fakultas-Fakultas diserahkan kembali oleh pihak Polres pada tanggal 18 Maret 2007. Keberadaan Tim Independen ini sebagai salah satu jalan yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah. Keuntungan keberadaan tim ini ialah suasana kampus kembali kondusif, sebab  masing-masing pihak yang mengatas namakan UKIT produk YPTK GMIM dan Yayasan Wenas tidak boleh saling mengganggu, pembelajaran harus tetap berjalan sebagaimana biasa. Sayang sekali, niat baik dari muspida Tomohon dan Kopertis dibatalkan oleh pihak Yayasan Wenas dengan mengadakan Pemilihan Rektor sendiri. Lagi-lagi, kekuasaan BPS dikedepankan.
       Pihak Rektor melalui Senat UKIT sempat melayangkan surat ke BPS untuk mengadakan dialog, tetapi yang dirindukan tidak pernah terjadi. Fakultas Teologi juga sempat melayangkan surat kepada BPS dengan nomor 785/091005/810/II/2007 tanggal 5 Februari 2007 memohon diagendakan dialog para pihak yaitu BPS GMIM, BP YPTK GMIM, BP Yayasan Ds.AZ.R.Wenas, Senat UKIT dan para Dosen UKIT, tetapi tidak ada jawaban dari BPS. Hanya ada  percakapan antara BPS dengan para dosen/pekerja GMIM , pegawai dan perwakilan mahasiswa Fakultas Teologi pada tanggal 16 Maret 2007, setelah tanggal 15 Maret 2007 dilaksanakan “pertemuan terbatas” para dosen dengan BPS. Pada pertemuan 16 Maret 2006,  kami mengusulkan agar diagendakan dialog yang melibatkan semua komponen UKIT seperti dosen-dosen dari semua Fakultas. Sebab, UKIT bukan hanya Fakultas`Teologi.  Juga diusulkan agar ada  pertemuan  para ahli/kuasa hukum YPTK dan Yay.Wenas untuk mempelajari bersama semua dokumen yang berhubungan dengan persoalan UKIT. Lagi-lagi… usulan ini tidak direalisasikan. Bahkan anehnya, pada tanggal 21 dan 22 Maret 2007,  19 dosen mendapat SK tertanggal 5 Maret 2007 tentang pemberhentian selaku dosen dan mendapat penempatan baru sebagai Pendeta/Pekerja Pelayanan Umum di Kantor Sinode. Bayangkan…SK sudah ditandatangani sejak tanggal 5 Maret,  kami masih mendapat surat sebagai dosen untuk menghadiri pertemuan terbatas dan pertemuan 16 Maret tersebut. Sembilan belas orang dosen ini adalah mereka yang tidak mengisi formulir isian dari Yayasan Wenas. Tentang hal ini ada beberapa surat yang kami layangkan kepada BPS. Kami hanya ingin segala sesuatu jelas megikuti aturan dan prosedural.
       Meskipun, suasana kampus sering ‘mencekam’ tetapi pembelajaran serta aktivitas kantor berjalan normal. Ini karena UKIT produk YPTK masih diakui oleh pemerintah dan UKIT ini adalah milik warga GMIM yang adalah juga para dosen, mahasiswa dan pegawai UKIT. Meskipun sedang dipersoalkan, tetapi kegiatan pembelajaran dan hubungan-hubungan kemitraan dengan pemerintah dan Perguruan Tinggi lainnya (dalam negeri dan luar negeri) tetap berjalan dengan baik. UKIT produk YPTK GMIM masih diakui oleh pemerintah dan ada landasan gerejawi, sebab menurut  Statuta UKIT 2001 produk YPTK GMIM masih jelas-jelas milik GMIM (baca : anggota jemaat GMIM).

6.  Keberadaan Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas
     Mendirikan Yayasan adalah hak setiap orang atau sekelompok orang. Pendirian yayasan ini kita lihat dalam semangat ini. Bagaimana kemudian yayasan ini tercatat dalam lembaran negara, itu soal para pendiri. Dengan kata lain, yang bukan Pendiri dan Pengurus serta Pengawas tidak perlu ‘maso campur’. Namun, karena dalam nama yayasan ini tertera kata GMIM, maka sebagai warga GMIM saya tergerak untuk mencari tahu : apa dan bagaimana keberadaan yayasan ini ? Apakah memang yayasan ini ada hubungan langsung dan tidak langsung dengan GMIM?
     Sebagai seorang yang awam di bidang hukum dan perundang-undangan, maka keingintahuan saya hanya sebatas pada apa maksud didirikan yayasan ini. Saya (dengan beberapa teman di kampus UKIT) membaca dalam Akte Pendiriannya yang berisi a.l. Yayasan ini bertugas untuk mendirikan sekolah-sekolah mulai kelompok bermain sampai perguruan tinggi, panti-panti asuhan, rumah sakit. Nah, jelaslah bahwa yayasan ini baru akan mendirikan fasilitas-fasilitas tadi dengan modal Rp 21.000.000,-. Sampai di sini, ah .. belum kelihatan kaitannya dengan GMIM. Kita telusuri lagi. Ternyata para pendirinya berjumlah sekian puluh orang yang bekerja a.l. sebagai Pendeta, Pengusaha. Menarik lagi untuk ditelisik : siapa mereka ini ? Ternyata mereka adalah para tokoh GMIM yakni a.l. para anggota BPS GMIM periode 2005-2010. Tetapi, sayang sekali dalam nama dan jabatannya tidak semua dicantumkan seperti a.l. sebagai Pendeta dan Ketua atau Sekum BPS.
     Penelusuran selanjutnya, biarlah menjadi tugas para ahli hukum dan kalau dapat tolong dijawab  pertanyaan ini : apakah Yayasan ini milik GMIM  atau milik orang per orang ? Apakah ruang lingkup/aktivitas yayasan ini sudah sesuai dengan UU Yayasan ? Apakah dimungkinkah satu yayasan mengelola bermacam-macam bidang ? Dari beberapa penelusuran di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sekolah-sekolah termasuk UKIT, panti-panti asuhan, rumah sakit–rumah sakit milik GMIM, bukanlah milik Yayasan ini. UKIT dan semua lembaga/unit pelayanan milik GMIM tidak dapat diserahkan begitu saja kepada suatu Yayasan (baru). Sebab UU Yayasan telah jelas mengatur bahwa apa yang telah disendirikan untuk menjadi asset yayasan (baru) itu sudah menjadi milik Yayasan tersebut. Sebab, para pendiri tidak boleh lagi mengambil apa yang sudah disendirikannya itu.  Jadi, bila benar yayasan ini didirikan oleh GMIM, maka ingatlah : sekali GMIM menyerahkan aset-asetnya untuk dikelola oleh sebuah yayasan (baru) maka GMIM secara institusional tidak lagi berwewenang terhadap aset-aset tersebut. Good bye … aset-aset GMIM. (Ingat latar pendirian KUD Inspirasi). Saya sempat menantang beberapa pendeta jemaat yang menanyakan tentang keberadaan Yayasan ini : apakah kita GMIM sudah siap  menerima kenyataan bahwa tinggal gedung gereja, pastori dan kantor gereja serta kantor sinode yang menjadi asset GMIM ? Jangan meminta, apalagi menuntut agar yayasan ini memberi pertanggungjawaban atau melaporkan kegiatannya dalam Rapat-Rapat gerejawi.  
 
7. Para Pendeta GMIM di kampus UKIT
     Para Dosen di Fakultas Teologi UKIT sebagian besar adalah Pekerja GMIM yang mendapat biaya hidupnya melalui Kas Sinode.  Para dosen yang mengkritisi berbagai kebijakan BPS di kampus, harus menerima kenyataan pahit akibat kekerasan struktural BPS.  Pada bulan Maret 2007, sebanyak 19 orang pekerja GMIM ini mendapat SK BPS untuk menjadi Pendeta Pelayanan Umum Kantor Sinode. Kemudian seorang teman langsung meminta penempatan sebagai Pendeta di Jemaat. Tinggal  18 orang.   Tentu saja, SK ini tidak dapat dilaksanakan mengingat para dosen ini harus tetap bekerja di kampus.  Sebab, Ijin Operasional Pendidikan Tinggi masih tetap dalam nama YPTK GMIM. Kami menulis surat buat BPS tentang sikap kami. Kemudian terhitung mulai Juli (penerimaan Agustus 2007) sampai bulan November 2007 (penerimaan Desember), 18 orang dosen ini tidak mendapatkan biaya hidupnya dari kas sinode. Sebetulnya, di kalangan 18 orang dosen ini ada kehendak untuk membawa penahanan gaji ini ke Dinas Tenaga Kerja. Tetapi, untunglah niat itu tidak dilakukan. Kami bersabar saja, kami terus “menanti dengan diam pertolongan Tuhan.”  Syukurlah, para anggota RBPSL di Koya sudah mau mendengar suara kami dari kampus, sehingga ‘memaksa’ BPS untuk membayar biaya hidup kami yang sudah 5 bulan ditahan. Tepat sebelum libur Natal yaitu 19 Desember 2007, kami memperoleh hak kami sebagai pekerja GMIM di kampus UKIT, yang nyata-nyata bekerja/melayani mahasiswa. Padahal dalam dua surat BPS yang ditujukan kepada hanya 13 orang dosen (dari 18 orang dosen) menyatakan bahwa ‘kami telah dianggap sebagai yang bekerja di luar GMIM, dan karenanya hak-hak kami tidak akan diberikan lagi’. Sungguh kejam …  Memang, kami mendapatkan tunjangan fungsional dari kampus, karena memang kami melaksanakan fungsi kami di kampus ( sampai-sampai Bendahara Sinode/ alumni Fakultas Teologi yang diwisuda pada 2006 mengatakan ‘dorang nyandak mo mati, karena ada tunjangan di kampus.’ Bagimana eh…? ).  Lain halnya dengan beberapa teman dosen yang ‘setia’ dengan kebijakan BPS, biar ada di luar negeri berbulan-bulan alias nyandak bakarja, maar gaji jalan terus. Demikian juga kenyataan, para anggota BPS yang adalah dosen yang karena kesibukannya  tidak mengajar lagi,  tetap lancar dapat gaji (bukan tunjangan), kecuali seorang anggota BPS yang sampai berpulangnya ia kepada Penciptanya pada bulan Juli 2007  yaitu Pdt.Dr.J.M.Saruan  tetap mengajar biar sibuk bahkan sakit/lemah tubuh. Salut dan Terima Kasih buat Mner Saruan.

8. Perkembangan terkini
    Pada permulaan bulan Desember 2007, kami dikejutkan lagi dengan munculnya selebaran yang dibawa oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor di kompleks asrama F.Teol. Selebaran ini ternyata adalah salinan Kepmendiknas yang berisi tentang Alih Kelola UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan Wenas tertanggal 27 November 2007. Sungguh aneh, suatu surat penting bertaraf nasional hanya disebar begitu saja di kampus. Kami sabar menunggu, kalau-kalau ada tembusan ke pihak Rektor UKIT produk YPTK. Tetapi sampai sekarang surat tersebut secara resmi untuk kami  tak kunjung datang.  Kami siap menerima Tembusan surat tersebut untuk dipelajari.
     Bila surat itu benar, mengapa BPS tidak mengkomunikasikan dengan kampus utama. Bagi kami, terbitnya surat itu tidak serta merta alih kelola terjadi. UKIT produk YPTK bahkan YPTK GMIM (dan ke empat Yayasan GMIM lainnya) harus diuidit dulu, ada persiapan dan pelaksanaan serah terima yang terhormat, bermartabat gerejawi. Masa’ gereja pakai cara-cara tidak gerejawi ? Masa’ pe dapa SK mo suka langsung ‘maso rongka’ ? Masa’ cara kerja orang kampus, kampungan ?Apakah SK alih kelola sama dengan Ijin Operasional?  Sedangkan pergantian pendeta/ketua jemaat   dalam lingkup yang lebih kecil memerlukan waktu yang cukup untuk persiapan pertanggungjawaban kerja/pelayanan dan keuangan/perbendaharaan, apalagi sebuah Yayasan.

9. Berandai-andai
     Kini tibalah saya dalam renung jauh ke belakang dan menatap ke depan dalam cara berandai-andai :
-   seandainya pemilihan Rektor UKIT periode 2005-2009 telah dilaksanakan sebelum  Februari 2005 atau sebelum pemilihan Badan Pekerja Sinode GMIM periode 2005-2010
-   seandainya ketua sinode GMIM bukanlah mantan Rektor UKIT
-   seandainya dugaan penyimpangan dana block grant di UKIT dapat terungkap tuntas
-   seandainya BPS GMIM tidak mengintervensi kewenangan BP YPTK
-  seandainya BP YPTK tetap kompak memperjuangkan legalitas dari apa yang mereka putuskan khususnya berkaitan dengan pelantikan Rektor UKIT
-  seandainya para peserta rapat-rapat sinodal mau mendengar dengan serius berbagai/semua pihak sebelum mengambil keputusan
-    seandainya BENAR GMIM yang mendirikan Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas melalui sekian puluh orang yang namanya tercantum dalam Akta Pendiriannya dengan menyisihkan sebagian besar assetnya (yang dikelola oleh 6 Yayasan GMIM yang dibubarkan oleh BPS)
-   seandainya BENAR UKIT dikelola oleh suatu yayasan baru, masihkah para dosen dan pegawainya tercatat sebagai pekerja GMIM dan mendapat jaminan hidup/gaji  dari kas sinode GMIM dan wajibkah jemaat-jemaat GMIM memberi partisipasinya per bulan melalui kas kantor sinode
-    seandainya BPS GMIM tidak tergesa-gesa membubarkan Yayasan-Yayasan dan mau melakukan kajian yang serius dalam suatu ‘rapat khusus’ untuk memenuhi amanat Sidang Sinode 2005 tentang penyesuaian pemberlakuan Undang-Undang Yayasan
-    seandainya semua pihak mau duduk bersama untuk menyelesaikan ‘kemelut’ ini menurut peraturan yang berlaku baik privat maupun publik berlandaskan KASIH YESUS

                                                                                         Tomohon, 30 Des 07 – 2 Jan 08









   
  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar