UKIT dan GMIM
UKIT
sebagai salah satu unit pelayanan GMIM dalam kurun waktu 2 tahun ini menghadapi
kemelut atau lebih tepat “dikemelutkan”. Mengapa saya katakan demikian? Dalam
kesempatan ini, saya ingin membagi suara hati/pandangan saya. Tulisan ini
hendak mengundang para pembaca warga GMIM untuk
turut mengkritisi (bukan sekedar dengar dan tahu) kenyataan ini agar
pemulihan yang telah dan sedang diupayakan oleh banyak kalangan dapat melihat
akar masalahnya dan dengan demikian ‘mudah’ menemukan cara-cara pemulihannya.
1. Persiapan Pemilihan dan Pelaksanaan
Pemilihan Rektor
Seharusnya Rektor UKIT yang baru sudah
ada pada bulan Februari 2005. Tetapi ini baru mulai dipersiapkan justru mulai
Februari 2005 dengan dikeluarkannya SK YPTK GMIM yang memperpanjang masa tugas
Rektor waktu itu untuk mempersiapkan pemilihan dimaksud. Kemudian tertanggal 22
Maret 2005 Rektor mengeluarkan SK Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Rektor dan Calon
Para Pembantu Rektor dan baru pada tanggal 28 April 2005 dikeluarkan SK Panitia
Penjaringan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor. Dua Panitia ini sama
orangnya. Panitiapun mulai bekerja menurut ketentuan yang tercantum dalam
Statuta UKIT 2001dan SK BP YPTK tentang Tata Cara Pemilihan. Penetapan Calon
Rektor dan Pembantu Rektor UKIT dengan lampiran surat dari Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi bernomor 2705/D/T/1998 tertanggal 2 September 1998 perihal
Surat Edaran Tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan Perguruan
Tinggi Swasta. Sebelum melaksanakan pekerjaannya, Panitia berkonsultasi dengan
Ketua dan Sekretaris BP YPTK GMIM dan Rektor serta Pembantu Rektor I terutama
sehubungan dengan adanya Hasil Keputusan Rapat Senat UKIT pada Selasa, 26 April
2005 khususnya point-point 3 yang berbunyi : Senat mengusulkan 3 nama calon
Rektor kepada BP YPTK, dan merekomendasikan suara terbanyak yang dipilih
sebagai Rektor. Point ini tidak sejalan dengan baik Statuta UKIT, SK
BP YPTK dan PP Nomor 60 tahun 1999. Hasil konsultasi itu ialah “keputusan yang
lebih tinggi tidak dapat dianulir oleh Keputusan di bawahnya.” Dengan kata lain
hasil Rapat Senat ini tidak berlaku. Panitia melaksanaka pekerjaannya dengan
tahap penjaringan dari fakultas-fakultas. Berkas para calon diperiksa dan
menghasilkan sejumlah nama sebagai calon Rektor dan calon Pembantu Rektor.
Hasil ini disahkan dan ditandatangani oleh Rektor UKIT. Kemudian dilanjutkan
dengan pemaparan Visi dan Misi para calon. Hasil akhir dari proses penjaringan
disahkan dan ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris Senat UKIT tertanggal 18 Juni 2005 untuk selanjutnya diserahkan
dalam Rapat Senat UKIT untuk pemilihan. Pemilihan atau lebih tepat penjaringan
melalui pemberian suara oleh para anggota Senat dilaksanakan pada hari Selasa, 19
Juli 2005 yang turut dihadiri oleh salah seorang Wakil Ketua BPS GMIM dan
Sekretaris BP YPTK GMIM. Hasil dari Penjaringan ini ditandatangani oleh Ketua
dan Sekretaris Senat untuk selanjutnya diserahkan kepada BP YPTK. Dengan demikian
tugas Panitia telah selesai. Mari kita ingat, bahwa pada saat pemilihan ini
Rektor UKIT/Ketua Senat Pdt.Dr.A.O Supit memegang jabatan Ketua Sinode GMIM. (Tentang
persiapan, proses dan hasil pemilihan ini sudah pernah dipublikasikan melalui
harian Komentar).
2. BP YPTK GMIM menetapkan Pdt.Dr.Richard
A.D.Siwu,MA,Ph.D sebagai Rektor UKIT
Kita semua tahu bahwa pada saat pemilihan, BP YPTK adalah
orang-orang baru seiring dengan adanya BPS GMIM periode baru. BP YPTK ini
sempat mengadakan percakapan dengan Rektor/Ketua dan Sekretaris Senat serta
Panitia Pelaksana Pemilihan untuk klarifikasi tentang proses penjaringan dan
pemilihan. Selanjutnya, BP YPTK mengadakan uji kelayakan dan kepatutan dengan
para calon Rektor pada bulan Agustus 2005 bertempat di Hotel Formosa. Proses penetapan Rektor tidak berjalan dengan
lancar, karena keinginan mantan Rektor yang sekarang menjabat Ketua Sinode
dengan hasil kajian BP YPTK tidak sama. Maka, “pertarunganpun” dimulai :
‘demokrasi’ ala A.O.Supit cs atau ‘demokrasi’ ala peraturan pemerintah ? GMIM
sebagai pemilik UKIT melalui BPS membawa persoalan ini dalam rapat-rapat mereka
baik hanya kalangan BPS maupun bersama-sama dengan BP YPTK. Kita dapat
membayangkan, bagaimana suasana rapat : apakah Ketua Sinode waktu memimpin
rapat masih ‘netral’ ? Lalu bagaimana dengan para anggota BPS lainnya ? Apa
kata mereka ? Adakah mereka membuat kajian bersama berdasarkan peraturan yang
berlaku ? Pada sekitar permulaan November 2005, saya mendapat info langsung
dari dua orang personil BPS bahwa hasil percakapan BPS dengan BP YPTK ialah
kira-kira begini : “baik Pdt. Siwu maupun Ir.P.H.Wongkar diberi kesempatan
sampai akhir November 2005 untuk Pdt. Siwu mendapatkan ijin atau pensiun
sebagai pegawai negeri dan Ir.Wongkar mendapatkan Jabatan fungsionalnya dari
Kopertis/Dikti. Siapa yang lebih dulu mendapatkannya, dialah yang akan dilantik
menjadi Rektor. Bila sampai akhir November, keduanya gagal memperolehnya, maka
BPS dan BP YPTK akan mengadakan lagi percakapan.” Nah … ternyata, pada 10 November
2005 Pdt. Siwu mendapatkan pensiun dari pemerintah/Mendiknas. Maka pada tanggal
12 November 2005, BP YPTK sesuai dengan
kewenangannya mengeluarkan Surat Keputusan No. 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan REKTOR Universitas Kristen Indonesia Tomohon dan
pada tanggal 12 Desember 2005 melantik Pdt. Siwu sebagai Rektor UKIT periode
2005-2009.
3. Yayasan-Yayasan GMIM dibubarkan oleh BPS
Berdasarkan hasil Rapat BPS tanggal 2 Februari
2006, enam (6) Yayasan milik GMIM dibubarkan. Menurut dokumen yang saya miliki,
Pembubaran ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tondano
No.W14-Dd.AT.04.10-95 tanggal 8 Februari 2006. Kemudian dalam rapat BPS tanggal
10 Maret 2006 ditetapkan agar memohon Penetapan Pengadilan tentang Aset-aset
dan Tim Likuidasi. Hasilnya Pengadilan Negeri Tondano mengeluarkan Penetapan
No. 06/Pdt.P/2006/PN.TDO tertanggal 12 April 2006 yang mengabulkan permohonan
tersebut. Pada tanggal 18 Oktober 2006 Ketua Pengadilan Negeri Tondano
mengeluarkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa SK tertanggal 8 Februari
2006 dinyatakan tidak berlaku/tidak ada. Sedangkan Putusan tertanggal 12 April
2006 bersifat Penetapan. Dengan kata lain sampai sekarang pembubaran
Yayasan-Yayasan GMIM baru pada taraf BPS yang kemudian dilegitimasi dalam Rapat
Badan Pekerja Sinode Lengkap di Kumelembuai pada November 2006. Kami sesalkan,
peserta RBPSL dapat langsung menerima kebijakan BPS, tanpa mendengar para pihak
sebelumnya terutama yang berkaitan dengan UKIT. Jadi, belum ada SK pembubaran
oleh Pengadilan.
Sampai sekarang ada dua alasan yang
sempat mengemuka tentang pembubaran Yayasan-Yayasan ini. Alasan pertama, karena
BP YPTK tidak mendengarkan ‘suara’ BPS tentang kepemimpinan UKIT. Kalau ini alasannya,
betapa sedihnya kita warga GMIM yang memiliki BPS yang tidak tahu aturan
Perguruan Tinggi. Kalau alasan ini hanyalah kehendak dari satu dua orang
anggota BPS, maka ‘dapa sayang’ dan ‘beking malo’ punya banyak anggota BPS yang
hanya ‘iko arus’. Beberapa anggota BPS berkelit kira-kira demikian : ‘yah … salah-salah … kita ndak setuju, maar
sebagian besar so setuju, apalagi Ketua Sinode.’ Saya kira inilah salah
satu kejelekan dari demokrasi. Demokrasi macam ini pasti tidak pernah akan
melahirkan pembaharuan ‘budi’. Kalau warga GMIM melalui para anggota BPSL
(bukan BPS) sama dengan BPS, maka ini pertanda GMIM bukan lagi Gereja Reformasi,
tetapi birokrasi dan arogansi, dan kalau sudah begini : apakah Kepala Gereja
kita/GMIM masih Tuhan Yesus? Masih layakkah kita disebut Gereja atau sedang
menggereja ? Kekuasaan pribadi/kolegialitas
yang menjadi acuan bukan lagi peraturan gerejawi sedang dipraktekkan. Alasan
kedua, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan yang baru. Bila ini
alasannya, seharusnya BPS melibatkan semua komponen dalam GMIM untuk mencari jalan
yang sesuai dengan Visi Gereja. Terkesan BPS terburu-buru bahkan sangat
bernafsu segera menyesuaikan dengan UU Yayasan tersebut hanya karena
kepemimpinan UKIT. Bila memang harus bubar demi UU Yayasan, tidak berarti bahwa
segala keputusan Yayasan-Yayasan sebelumnya juga dibubarkan/tidak berlaku lagi.
Aneh sekali… tapi nyata. Yang sangat aneh, mengapa UKIT saja yang jadi sasaran
nafsu BPS? Bagaimana dengan unit-unit
lainnya : apakah okey-okey saja ? Kata
beberapa warga GMIM : ‘untung jo anggota
jemaat GMIM so dewasa, dapat mengatasi masalahnya sendiri.’ Bahkan ada
beberapa pendeta yang mengatakan : ‘torang
cuma tahu torang kerja melayani di jemaat, urusan UKIT itu urusan BPS.
Tinggal BPS dan orang-orang di UKIT dan orang-orang yang dulunya berpengapa
dengan BPS dan UKIT yang bermasalah.’
Maklumlah, penempatan pendeta, keketuaan jemaat dan wilayah ada di tangan BPS. Ada
pula yang berucap : ‘kalau bukan AOS
yang jadi Ketua Sinode, UKIT nyandak jadi
bagini.’ Benarkah ? Ada
juga seorang ‘tokoh’ yang berucap kepada seorang teman yang berada di luar
daerah yang mencoba kritis terhadap kenyataan ini : ‘sorry, you don’t know the real facts and the real people behind it’.
Benarkah? Lalu … bagaimana dengan orang
yang bukan orang kampus, bukan BPS, bukan Yayasan, datang di kampus bawa
brigade manguni ? Apa kepentingannya ? Apakah benar kedatangan BM sudah
‘direstui’ oleh BPS (baca : Ketua Sinode)? Sadar atau tidak sadar kekerasan
personal dan struktural sedang dipraktekkan oleh gereja, lalu … apa kata dan
tindak kita para pendeta GMIM? Tulis
teman saya dalam Catatan Akhir Tahunnya yang saya terima melalui email : ‘ini
penghinaan luar biasa terhadap pelayanan dan kesaksian Gereja dan dunia
Pendidikan.’ Sungguh … memiriskan hati dan sungguh memalukan.
4.
Fakultas Teologi UKIT sampai 3 Mei 2006
Situasi Fakultas Teologi UKIT sampai pada 3
Mei 2006 dapat dikatakan berjalan biasa, maksudnya para dosen masih tetap
kompak menjalankan tugasnya meskipun suasana pro kontra tentang pelantikan
Rektor UKIT sudah mulai terasa. Tetapi sayang sekali sesudah 3 Mei 2006,
idealisme sebagian dosen berubah karena suksesi Dekan. Sekali lagi … suksesi
yang tidak sukses bagi orang-orang tertentu merubah idealismenya dengan turut
mempersoalkan kepemimpinan UKIT. Tanggal 3 Mei 2006 adalah saat pengalihan kepemimpinan
setelah melewati tahapan pemilihan sesuai proses yang berlaku di dunia
Perguruan Tinggi untuk keberlanjutan pelayanan manajerial. Peralihan melalui
serah terima telah berjalan dengan baik, namun … tersirat ‘berat hati’ dari
pimpinan sebelumnya. Padahal dalam kepemimpinan merekalah, Pdt. Siwu
dinominasikan melalui pemilihan oleh para dosen menjadi calon Rektor UKIT,
bahkan di masa kepemimpinan mereka,
peran Pdt. Siwu sebagai salah seorang anggota Senat Fakultas dalam rangka revisi
Pedoman Studi sangat berarti. Bahkan pada persiapan dan proses pemilihan Dekan
sampai dalam tahap wawancara dengan Pimpinan UKIT, semuanya berjalan dengan
baik. Hal ini mengindikasikan bahwa sekalipun Pdt. Siwu banyak tugasnya di luar
kampus UKIT, ia tetap menjalankan tugas-tugasnya sebagai Dosen Tetap. Ternyata
pengalaman senioritas dalam pelayanan dan kepemimpinan dan latar belakang
pendidikan tinggi bukanlah jaminan ‘kedewasaan dalam pemilihan”. Sayang sekali,
idealisme menjadi ‘tabongkar; hanya karena tidak terpilih (kembali), lantas
kemudian menjelek-jelekkan orang lain bahkan berbalik menentangnya. Ternyata,
demi ambisi tertentu, orang bisa berubah menjadi ‘jahat’ dengan menghalalkan
segala cara. Persahabatan dan kerekanan hilang.
5. Suasana kampus utama sepanjang tahun 2007
Tahun 2007 adalah tahun ‘kelabu’ dan
sekali-kali ‘mencekam’ bagi UKIT. Betapa tidak, persoalan UKIT telah melibatkan
para preman kampung dan brigade manguni masuk kampus. Terutama selang bulan
Januari sampai April dan bulan Juli, para mahasiswa dan dosen serta pegawai harus
mengatasi masalah yang bukan masalahnya. Sebab kemelut di kampus tidak
disebabkan dan tidak dikehendaki oleh komunitas kampus yang ada sekarang :
mahasiswa, dosen dan pegawai. Bagi kami, apa yang dilakukan di kampus berjalan
sesuai dengan aturan yang berlaku baik aturan privat/ gereja/Tata Gereja maupun
aturan publik/perguruan tinggi/pemerintah. Tetapi apa boleh buat, kami harus merasakan
saat-saat seperti ‘perang’ yaitu saat kedatangan rombongan BPS dan Yay.Wenas beberapa
kali yang dikomandani oleh Wakil Ketua, Sym. Andi Cakra dan Pdt. K.H.Rondo,
M.Th, kemudian seluruh personel BPS dengan BPPS serta tim khusus asset (termasuk
di sini Pdt.W.Langi dan dokter Supit) dan terakhir yang dikomandani oleh Sekretaris Umum BPS Pdt. D.K.Lolowang, M.Th dan
Bendahara BPS, Sym. Recky Montong, S.Th beserta dengan rombongan Pdt. Dr.Hein
Arina yaitu a.l. anggota jemaat dari Kiawa. Kedatangan rombongan Sekum dan
Bendahara BPS ini menampilkan juga Pendeta Senior, mantan Dekan Fakultas
Teologi beberapa kali yaitu Pdt.W. Langi, M.Th yang berorasi di atas kendaraan
dengan menyatakan bahwa ‘para dosen yang pro YPTK adalah pembangkang dan
penyesat’. Sayang sekali, sang ‘panutan’ bisa sembarangan berucap. Ada apa … ? Suasana
‘perang’ makin terasa saat kedatangan brigade manguni dengan pakaian seragamnya
lengkap dengan pentungan bersama dokter
Supit dengan pakaian yang tidak biasa, kemudian dengan terpaksa Kapolres Tomohon
dan jajarannyapun datang. Padahal, waktu itu hari Rabu di mana kami
bersiap-siap untuk mengadakan Ibadah Kelompok menurut Kelompok Dosen Penasihat
Akademik pada jam 11.00. Kamipun mengundang anggota BM untuk beribadah bersama
di lapangan UKIT. Sesudah ibadah bersama, baik Dekan maupun Tonaas Wangko
diberi kesempatan untuk berbicara. Dalam percakapan sesudah ibadah, tonaas
wangko mengatakan bahwa kedatangan mereka atas permintaan beberapa pendeta yang
mengatakan bahwa di kampus ada kekacauan. Para
anggota BM mengatakan bahwa mereka datang karena ada info bahwa mahasiswa akan
membakar kampus UKIT. Beginikah gereja menyelesaikan masalah ? Apakah budaya Minahasa
yang kita bangga-banggakan yaitu budaya damai: budaya ‘si tou timou tumou tou’ masih signifikan dalam mengatasi
permasalahan di UKIT, atau kita sedang mempraktekan budaya kekerasan : budaya ‘si tou timou tumongko tou’ yang dilakoni oleh para pemerhati adat ? Pada malam
hari, kampus harus berjaga-jaga sebab beberapa kali kedatangan beberapa preman
yang mengaku mendapat tugas dari BPS. Semua kedatangan mereka ini disambut oleh
civitas kampus dengan ‘berjaga-jaga’. Kami hanya minta bukti tertulis bahwa Yayasan Wenas sudah
memiliki Ijin Operasional mengelola UKIT. Sampai refleksi ini saya tulis, Ijin
Operasional belum ada.
Kantor
dan ruang-ruang kuliah sempat dikunci selama tiga hari ( 15-18 Maret 2007). Semua
kunci diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Tomohon sampai terbentuknya Tim
Independen yang dibentuk oleh Kopertis. Pada tanggal 16 Maret 2007 tim
Independen terbentuk di Makassar yang
melibatkan dua pihak. Kunci-kunci kantor Pusat dan Fakultas-Fakultas diserahkan
kembali oleh pihak Polres pada tanggal 18 Maret 2007. Keberadaan Tim Independen
ini sebagai salah satu jalan yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah.
Keuntungan keberadaan tim ini ialah suasana kampus kembali kondusif, sebab masing-masing pihak yang mengatas namakan UKIT
produk YPTK GMIM dan Yayasan Wenas tidak boleh saling mengganggu, pembelajaran
harus tetap berjalan sebagaimana biasa. Sayang sekali, niat baik dari muspida
Tomohon dan Kopertis dibatalkan oleh pihak Yayasan Wenas dengan mengadakan
Pemilihan Rektor sendiri. Lagi-lagi, kekuasaan BPS dikedepankan.
Pihak Rektor melalui Senat UKIT sempat
melayangkan surat
ke BPS untuk mengadakan dialog, tetapi yang dirindukan tidak pernah terjadi.
Fakultas Teologi juga sempat melayangkan surat kepada BPS dengan nomor
785/091005/810/II/2007 tanggal 5 Februari 2007 memohon diagendakan dialog para
pihak yaitu BPS GMIM, BP YPTK GMIM, BP Yayasan Ds.AZ.R.Wenas, Senat UKIT dan
para Dosen UKIT, tetapi tidak ada jawaban dari BPS. Hanya ada percakapan antara BPS dengan para dosen/pekerja
GMIM , pegawai dan perwakilan mahasiswa Fakultas Teologi pada tanggal 16 Maret
2007, setelah tanggal 15 Maret 2007 dilaksanakan “pertemuan terbatas” para
dosen dengan BPS. Pada pertemuan 16 Maret 2006, kami mengusulkan agar diagendakan dialog yang
melibatkan semua komponen UKIT seperti dosen-dosen dari semua Fakultas. Sebab,
UKIT bukan hanya Fakultas`Teologi. Juga
diusulkan agar ada pertemuan para ahli/kuasa hukum YPTK dan Yay.Wenas untuk
mempelajari bersama semua dokumen yang berhubungan dengan persoalan UKIT.
Lagi-lagi… usulan ini tidak direalisasikan. Bahkan anehnya, pada tanggal 21 dan
22 Maret 2007, 19 dosen mendapat SK
tertanggal 5 Maret 2007 tentang pemberhentian selaku dosen dan mendapat
penempatan baru sebagai Pendeta/Pekerja Pelayanan Umum di Kantor Sinode.
Bayangkan…SK sudah ditandatangani sejak tanggal 5 Maret, kami masih mendapat surat sebagai dosen untuk menghadiri
pertemuan terbatas dan pertemuan 16 Maret tersebut. Sembilan belas orang dosen
ini adalah mereka yang tidak mengisi formulir isian dari Yayasan Wenas. Tentang
hal ini ada beberapa surat
yang kami layangkan kepada BPS. Kami hanya ingin segala sesuatu jelas megikuti
aturan dan prosedural.
Meskipun, suasana kampus sering
‘mencekam’ tetapi pembelajaran serta aktivitas kantor berjalan normal. Ini
karena UKIT produk YPTK masih diakui oleh pemerintah dan UKIT ini adalah milik
warga GMIM yang adalah juga para dosen, mahasiswa dan pegawai UKIT. Meskipun
sedang dipersoalkan, tetapi kegiatan pembelajaran dan hubungan-hubungan
kemitraan dengan pemerintah dan Perguruan Tinggi lainnya (dalam negeri dan luar
negeri) tetap berjalan dengan baik. UKIT produk YPTK GMIM masih diakui oleh
pemerintah dan ada landasan gerejawi, sebab menurut Statuta UKIT 2001 produk YPTK GMIM masih
jelas-jelas milik GMIM (baca : anggota jemaat GMIM).
6. Keberadaan Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas
Mendirikan Yayasan adalah hak setiap orang
atau sekelompok orang. Pendirian yayasan ini kita lihat dalam semangat ini.
Bagaimana kemudian yayasan ini tercatat dalam lembaran negara, itu soal para
pendiri. Dengan kata lain, yang bukan Pendiri dan Pengurus serta Pengawas tidak
perlu ‘maso campur’. Namun, karena dalam
nama yayasan ini tertera kata GMIM, maka sebagai warga GMIM saya tergerak untuk
mencari tahu : apa dan bagaimana keberadaan yayasan ini ? Apakah memang yayasan
ini ada hubungan langsung dan tidak langsung dengan GMIM?
Sebagai seorang yang awam di bidang hukum
dan perundang-undangan, maka keingintahuan saya hanya sebatas pada apa maksud
didirikan yayasan ini. Saya (dengan beberapa teman di kampus UKIT) membaca dalam
Akte Pendiriannya yang berisi a.l. Yayasan ini bertugas untuk mendirikan
sekolah-sekolah mulai kelompok bermain sampai perguruan tinggi, panti-panti
asuhan, rumah sakit. Nah, jelaslah bahwa yayasan ini baru akan mendirikan
fasilitas-fasilitas tadi dengan modal Rp 21.000.000,-. Sampai di sini, ah ..
belum kelihatan kaitannya dengan GMIM. Kita telusuri lagi. Ternyata para
pendirinya berjumlah sekian puluh orang yang bekerja a.l. sebagai Pendeta, Pengusaha.
Menarik lagi untuk ditelisik : siapa mereka ini ? Ternyata mereka adalah para
tokoh GMIM yakni a.l. para anggota BPS GMIM periode 2005-2010. Tetapi, sayang
sekali dalam nama dan jabatannya tidak semua dicantumkan seperti a.l. sebagai
Pendeta dan Ketua atau Sekum BPS.
Penelusuran selanjutnya, biarlah menjadi
tugas para ahli hukum dan kalau dapat tolong dijawab pertanyaan ini : apakah Yayasan ini milik
GMIM atau milik orang per orang ? Apakah
ruang lingkup/aktivitas yayasan ini sudah sesuai dengan UU Yayasan ? Apakah
dimungkinkah satu yayasan mengelola bermacam-macam bidang ? Dari beberapa
penelusuran di atas, dapatlah ditarik kesimpulan bahwa sekolah-sekolah termasuk
UKIT, panti-panti asuhan, rumah sakit–rumah sakit milik GMIM, bukanlah milik
Yayasan ini. UKIT dan semua lembaga/unit pelayanan milik GMIM tidak dapat
diserahkan begitu saja kepada suatu Yayasan (baru). Sebab UU Yayasan telah
jelas mengatur bahwa apa yang telah disendirikan untuk menjadi asset yayasan
(baru) itu sudah menjadi milik Yayasan tersebut. Sebab, para pendiri tidak
boleh lagi mengambil apa yang sudah disendirikannya itu. Jadi, bila benar yayasan ini didirikan oleh
GMIM, maka ingatlah : sekali GMIM menyerahkan aset-asetnya untuk dikelola oleh
sebuah yayasan (baru) maka GMIM secara institusional tidak lagi berwewenang terhadap
aset-aset tersebut. Good bye … aset-aset GMIM. (Ingat latar pendirian KUD
Inspirasi). Saya sempat menantang beberapa pendeta jemaat yang menanyakan
tentang keberadaan Yayasan ini : apakah kita GMIM sudah siap menerima kenyataan bahwa tinggal gedung
gereja, pastori dan kantor gereja serta kantor sinode yang menjadi asset GMIM ?
Jangan meminta, apalagi menuntut agar yayasan ini memberi pertanggungjawaban
atau melaporkan kegiatannya dalam Rapat-Rapat gerejawi.
7.
Para Pendeta GMIM di kampus UKIT
Para Dosen di Fakultas Teologi UKIT sebagian
besar adalah Pekerja GMIM yang mendapat biaya hidupnya melalui Kas Sinode. Para dosen
yang mengkritisi berbagai kebijakan BPS di kampus, harus menerima kenyataan
pahit akibat kekerasan struktural BPS.
Pada bulan Maret 2007, sebanyak 19 orang pekerja GMIM ini mendapat SK
BPS untuk menjadi Pendeta Pelayanan Umum Kantor Sinode. Kemudian seorang teman
langsung meminta penempatan sebagai Pendeta di Jemaat. Tinggal 18 orang. Tentu
saja, SK ini tidak dapat dilaksanakan mengingat para dosen ini harus tetap
bekerja di kampus. Sebab, Ijin
Operasional Pendidikan Tinggi masih tetap dalam nama YPTK GMIM. Kami menulis surat buat BPS tentang
sikap kami. Kemudian terhitung mulai Juli (penerimaan Agustus 2007) sampai
bulan November 2007 (penerimaan Desember), 18 orang dosen ini tidak mendapatkan
biaya hidupnya dari kas sinode. Sebetulnya, di kalangan 18 orang dosen ini ada
kehendak untuk membawa penahanan gaji ini ke Dinas Tenaga Kerja. Tetapi,
untunglah niat itu tidak dilakukan. Kami bersabar saja, kami terus “menanti
dengan diam pertolongan Tuhan.” Syukurlah, para anggota RBPSL di Koya sudah
mau mendengar suara kami dari kampus, sehingga ‘memaksa’ BPS untuk membayar
biaya hidup kami yang sudah 5 bulan ditahan. Tepat sebelum libur Natal yaitu 19 Desember
2007, kami memperoleh hak kami sebagai pekerja GMIM di kampus UKIT, yang
nyata-nyata bekerja/melayani mahasiswa. Padahal dalam dua surat BPS yang ditujukan kepada hanya 13
orang dosen (dari 18 orang dosen) menyatakan bahwa ‘kami telah dianggap sebagai
yang bekerja di luar GMIM, dan karenanya hak-hak kami tidak akan diberikan
lagi’. Sungguh kejam … Memang, kami
mendapatkan tunjangan fungsional dari kampus, karena memang kami melaksanakan
fungsi kami di kampus ( sampai-sampai Bendahara Sinode/ alumni Fakultas Teologi
yang diwisuda pada 2006 mengatakan ‘dorang nyandak mo mati, karena ada
tunjangan di kampus.’ Bagimana eh…? ). Lain halnya dengan beberapa teman dosen yang
‘setia’ dengan kebijakan BPS, biar ada di luar negeri berbulan-bulan alias nyandak bakarja, maar gaji jalan terus. Demikian
juga kenyataan, para anggota BPS yang adalah dosen yang karena kesibukannya tidak mengajar lagi, tetap lancar dapat gaji (bukan tunjangan),
kecuali seorang anggota BPS yang sampai berpulangnya ia kepada Penciptanya pada
bulan Juli 2007 yaitu Pdt.Dr.J.M.Saruan tetap mengajar biar sibuk bahkan sakit/lemah
tubuh. Salut dan Terima Kasih buat Mner
Saruan.
8.
Perkembangan terkini
Pada permulaan bulan Desember 2007, kami
dikejutkan lagi dengan munculnya selebaran yang dibawa oleh dua orang yang
mengendarai sepeda motor di kompleks asrama F.Teol. Selebaran ini ternyata
adalah salinan Kepmendiknas yang berisi tentang Alih Kelola UKIT dari YPTK GMIM
ke Yayasan Wenas tertanggal 27 November 2007. Sungguh aneh, suatu surat penting bertaraf
nasional hanya disebar begitu saja di kampus. Kami sabar menunggu, kalau-kalau
ada tembusan ke pihak Rektor UKIT produk YPTK. Tetapi sampai sekarang surat
tersebut secara resmi untuk kami tak
kunjung datang. Kami siap menerima
Tembusan surat
tersebut untuk dipelajari.
Bila
surat itu benar, mengapa BPS tidak mengkomunikasikan dengan kampus utama.
Bagi kami, terbitnya surat
itu tidak serta merta alih kelola terjadi. UKIT produk YPTK bahkan YPTK GMIM
(dan ke empat Yayasan GMIM lainnya) harus diuidit dulu, ada persiapan dan
pelaksanaan serah terima yang terhormat, bermartabat gerejawi. Masa’ gereja pakai cara-cara tidak gerejawi
? Masa’ pe dapa SK mo suka langsung ‘maso rongka’ ? Masa’ cara kerja orang
kampus, kampungan ?Apakah SK alih kelola sama dengan Ijin Operasional?
Sedangkan pergantian pendeta/ketua
jemaat dalam lingkup yang lebih kecil
memerlukan waktu yang cukup untuk persiapan pertanggungjawaban kerja/pelayanan
dan keuangan/perbendaharaan, apalagi sebuah Yayasan.
9.
Berandai-andai
Kini tibalah saya dalam renung jauh ke
belakang dan menatap ke depan dalam cara berandai-andai :
- seandainya pemilihan Rektor UKIT periode
2005-2009 telah dilaksanakan sebelum Februari
2005 atau sebelum pemilihan Badan Pekerja Sinode GMIM periode 2005-2010
- seandainya ketua sinode GMIM bukanlah mantan
Rektor UKIT
- seandainya dugaan penyimpangan dana block grant di UKIT dapat terungkap
tuntas
- seandainya BPS GMIM tidak mengintervensi
kewenangan BP YPTK
- seandainya BP YPTK tetap kompak memperjuangkan
legalitas dari apa yang mereka putuskan khususnya berkaitan dengan pelantikan
Rektor UKIT
- seandainya para peserta rapat-rapat sinodal
mau mendengar dengan serius berbagai/semua pihak sebelum mengambil keputusan
- seandainya BENAR GMIM yang mendirikan
Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas melalui sekian puluh orang yang namanya tercantum
dalam Akta Pendiriannya dengan menyisihkan sebagian besar assetnya (yang
dikelola oleh 6 Yayasan GMIM yang dibubarkan oleh BPS)
- seandainya BENAR UKIT dikelola oleh suatu
yayasan baru, masihkah para dosen dan pegawainya tercatat sebagai pekerja GMIM
dan mendapat jaminan hidup/gaji dari kas
sinode GMIM dan wajibkah jemaat-jemaat GMIM memberi partisipasinya per bulan
melalui kas kantor sinode
- seandainya BPS GMIM tidak tergesa-gesa
membubarkan Yayasan-Yayasan dan mau melakukan kajian yang serius dalam suatu
‘rapat khusus’ untuk memenuhi amanat Sidang Sinode 2005 tentang penyesuaian
pemberlakuan Undang-Undang Yayasan
- seandainya semua pihak mau duduk bersama
untuk menyelesaikan ‘kemelut’ ini menurut peraturan yang berlaku baik privat
maupun publik berlandaskan KASIH YESUS
Tomohon, 30 Des 07 – 2 Jan 08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar