Rabu, 15 Juli 2015

AWAL PERSOALAN DI UKIT, SEBUAH REFLEKSI, Februari 2015



Dari Kepentingan Pribadi menjadi Keputusan Gerejawi

Oleh Karolina Augustien Kaunang*


Pengantar
Menulis kembali awal persoalan yang ditimpakan ke Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) setelah hampir 10 tahun ini (Maret 2005 – 2015), tidaklah mudah. Sebab selama kurun waktu ini ada banyak hal yang tidak dapat dilukiskan dengan tulisan. Terlalu banyak dan beragam ‘rasa, sikap dan laku’: sedih, pilu, miris, inferior, tersudut, tertekan, tak berdaya, marah, bertahan, berjuang, melawan, berontak, saling curiga, dari setiap insan yang mengalami langsung peristiwa ini. Ada pula yang tidak dapat diungkap kepada teman dekat sekalipun, apalagi dipublikasikan, karena berada dalam wilayah yang dikenal dalam teori penggembalaan yaitu ‘rahasia jabatan’.
Oleh karena itu, tulisan ini hanya mengacu pada beberapa dokumen yang pernah saya tulis1 tentang saat-saat mulainya (Maret 2005) sampai pada saat paling genting dan mencekam (medio 2006-2007) yang ada pada saya2 dan beberapa dokumen3 kemudian memberi evaluasi dan refleksi di masa kini. Tulisan ini lebih banyak pengulangan dari dua tulisan saya sebelumnya. Tentu saja sebagai penulis sangatlah dipengaruhi oleh ‘rasa, sikap dan laku’ pribadi selaku pelaku sejarah yang menjadi korban. Ya, saya menulis ini dari perspektif sebagai korban.

Persiapan dan Pemilihan Rektor
Pada bulan Februari 2005, masa jabatan Rektor UKIT a.n. Pdt. Dr. A.O. Supit diperpanjang oleh Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi Injili di Minahasa (YPTK GMIM) dengan salah satu tugas untuk mempersiapkan dan melaksanakan pemilihan Rektor dan Para Pembantu Rektor. Rektor mengeluarkan SK Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor tanggal 22 Maret 2005. Kemudian Rektor mengeluarkan SK Panitia Penjaringan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor tanggal 28 April 2005. Personalia dua panitia ini sama.4  Ada keanehan. Seharusnya SK Panitia Penjaringan dulu baru kemudian SK Panitia Pelaksana Pemilihan. 
Antara tanggal 22 Maret 2005 dan 28 April 2005, Panitia mengadakan percakapan dengan Rektor, Ketua dan Sekretaris YPTK GMIM (periode 2000-2005) bertempat di ruang kerja Ketua YPTK GMIM. Sebagai Panitia, kami perlu pendapat dari Pengurus YPTK GMIM berkaitan dengan Tata Cara Pemilihan/Penetapan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor UKIT berdasarkan Surat Keputusan BP YPTK GMIM Nomor: 02/KEP.YPTK/III.2005 tanggal 21 Maret 2005. Dalam lampiran surat ini tertulis a.l. Butir 11. Senat memilih 3 (tiga) orang calon Rektor dan 2 (dua) calon Pembantu Rektor yang memperoleh suara terbanyak untuk diajukan kepada Badan Pengurus YPTK-GMIM guna penetapannya. Butir 12. Ketiga Calon Rektor dan dua  Pembantu Rektor yang terjaring oleh Tim Teknis/Panitia Pemilihan dibuatkan berita acara yang diserahkan kepada Ketua Senat untuk diusulkan kepada YPTK-GMIM selaku Badan Penyelenggara Universitas Kristen Indonesia Tomohon untuk mendapatkan pertimbangan dan keputusan. Dalam SK BP YPTK ini disertakan Surat Edaran Tentang Persyaratan dan Prosedur Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998. Selaku Ketua Panitia, saya meminta penegasan tentang dua butir di atas diperhadapkan dengan Hasil Keputusan Rapat Senat UKIT pada Selasa, 26 April 2005 butir 3 yaitu Senat mengusulkan 3 nama calon Rektor kepada BP YPTK, dan merekomendasikan suara terbanyak yang dipilih sebagai Rektor. Waktu itu, saya  mengatakan, “kalau hasil keputusan senat UKIT merekomendasikan suara terbanyak yang dipilih oleh BP YPTK GMIM menjadi Rektor, maka sebaiknya hanya satu nama saja yang dikirim ke BP YPTK GMIM.” Tetapi Ketua BP YPTK GMIM mengatakan, “keputusan tertinggi tidak boleh dianulir oleh keputusan yang lebih rendah.” Dengan demikian, hasil rapat Senat UKIT tidak berlaku. Jadi, tetap tiga nama calon Rektor yang diusulkan dan nanti BP YPTK GMIM yang akan menetapkan siapa di antara tiga calon yang akan menjadi Rektor.
Panitia bekerja sebagai Tim Teknis/Pelaksana berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu Statuta UKIT 2001 dan SK BP YPTKdi atas. Sekali lagi, hasil rapat Senat UKIT tanggal 26 April 2005 butir 3 tidak menjadi acuan kerja Panitia. Kami mulai dengan melaksanakan penjaringan bakal calon dari 7 Fakultas dan Program Pascasarjana Teologi UKIT. Kelengkapan administrasi dari sejumlah nama bakal calon, kami teliti dengan saksama. Para bakal calon Rektor yang memenuhi syarat administrasi ialah: 1. Ir. Piet H. Wongkar (diusulkan oleh F.Hukum dan F.Pertanian). 2. Pdt.Dr.R.A.D. Siwu, MA, Ph.D (diusulkan oleh F.Teol, F. Hukum, F. MIPA, Pascasarjana). 3. Dra. R.  Sumarauw, MSi (diusulkan oleh F.KIP). 4. Pdt. Dr. A.F. Parengkuan,M.Th (diusulkan oleh F.Teol). 5. Pdt. K.A.Kapahang-Kaunang, MTh (diusulkan oleh F.Teol). 6. Ir. W.Najoan (diusulkan oleh F. Pertanian). Hasil penjaringan ini diserahkan kepada Rektor. Sampai di sini tugas sebagai Panitia Penjaringan telah selesai.
Selanjutnya, sebagai Panitia Pelaksana Pemilihan, kami menempuh langkah-langkah berikut: Kami menyurat kepada Para Balon (Bakal Calon) Rektor untuk menyiapkan secara tertulis Visi dan Misinya untuk dipresentasikan secara terbuka di hadapan Senat UKIT dan sivitas UKIT. Pada hari Kamis, 26 Mei 2005 dilaksanakan pemaparan visi dan misi para balon. Hanya 4 balon yang menyampaikan visi dan misinya, 1 balon hanya memasukkan secara tertulis/tidak hadir (Ir. W. Najoan), dan 1 balon tidak memasukkan visi dan misinya (Pdt. K.A. Kapahang-Kaunang, M.Th). Dengan demikian hanya 4 balon yang layak untuk mengikuti Pemilihan calon Rektor. Mereka adalah Ir. Piet H. Wongkar, Pdt. Dr. R.A.D. Siwu,MA, Ph.D, Dra. R. Sumarauw, MSi, Pdt. Dr. A.F. Parengkuan.
Atas undangan Ketua Senat yang adalah Rektor UKIT, pelaksanaan pemilihan berlangsung pada hari Selasa, 19 Juli 2005 bertempat di Aula UKIT. Pelaksanaan pemilihan dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan, berjalan lancar: hanya satu kali jalan, sebab hanya menjaring 3 nama calon rektor dan 2 nama calon untuk masing-masing Pembantu Rektor berdasarkan urutan pengumpulan suara terbanyak. Tiga nama calon rektor yang terjaring adalah: 1. Ir. Piet H. Wongkar (16 suara). 2. Pdt. Dr. R.A.D. Siwu,MA,Ph.D (10 suara).3. Pdt. Dr.A.F. Parengkuan (1 suara). Saat pemilihan selesai, kami Panitia telah menyediakan format hasil pemilihan (penjaringan), sehingga langsung diserahkan kepada Ketua Senat UKIT. Sampai di sini pekerjaan kami sebagai Panitia Pemilihan telah selesai.5 Sangat jelas bagi semua pemilih waktu itu ialah hasil pemilihan ini akan diserahkan oleh Senat UKIT melalui Rektor kepada BP YPTK GMIM untuk kemudian BP YPTK GMIM menentukan siapa yang akan menjadi Rektor. Harus dicatat bahwa dalam pemilihan ini, turut hadir Wakil Ketua BPS GMIM (2005-2010), Pdt. R.D. Tamaweol, Th.M dan Sekretaris BP YPTK GMIM (2005-2010), Pdt.H.W.B. Sumakul,Th.M,PhD. Bahkan yang harus diingat bahwa Rektor/Ketua Senat UKIT, Pdt. Dr.A.O. Supit, ThM saat pemilihan ini juga sudah menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Sinode GMIM (terpilih bulan Maret 2005 sampai Maret 2010).6

BP YPTK GMIM Menetapkan Pdt. Dr. Richard A. D. Siwu, MA, Ph.D sebagai Rektor UKIT
Dalam proses penetapan Rektor, BP YPTK GMIM mengadakan uji kelayakan bagi 3 calon rektor yang dipilih dalam rapat senat UKIT. Proses penetapan ini tidak berjalan lancar, karena keinginan mantan Rektor yang waktu itu menjabat sebagai Ketua BPS GMIM dengan hasil kajian BP YPTK GMIM tidak sama. ‘Pertarunganpun’ dimulai: ‘demokrasi’ ala A.O. Supit cs atau ‘demokrasi’ ala peraturan pemerintah? Pertarungan internal ini selanjutnya ialah GMIM sebagai ‘pemilik’ UKIT melalui BPS membawa persoalan ini dalam rapat-rapat mereka, baik hanya kalangan BPS maupun bersama-sama dengan BP YPTK GMIM. Kitadapat membayangkan, bagaimana rapat-rapat mereka berlangsung. Apakah Ketua BPS yang memimpin rapat masih ‘netral’? Bagaimana dengan para anggota BPS lainnya? Apa pendapat mereka? Adakah mereka membuat kajian bersama berdasarkan peraturan yang berlaku?
Pada permulaan November 2005, saya mendapat informasi langsung dari dua orang personil BPS bahwa hasil percakapan BPS dengan BP YPTK ialah, “baik Pdt. Siwu maupun Ir. P.H.Wongkar diberi kesempatan sampai akhir November 2005 untuk Pdt. Siwu mendapatkan ijin atau pensiun sebagai PNS dan Ir. Wongkar mendapatkan Jabatan Fungsional Dosen dari Kopertis/Dikti. Bila sampai akhir November, keduanya gagal memperolehnya, maka BPS dan BP YPTK akan mengadakan lagi percakapan”. Pada 10 November 2005 Pdt. Siwu mendapat pensiun sebagai PNS. Maka pada tanggal 12 November 2005 BP YPTK sesuai dengan kewenangan yang ada padanya mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, dan pada tanggal 12 Desember 2005 melantik Pdt.Siwu sebagai Rektor UKIT periode 2005-2009.7

Yayasan-Yayasan GMIM dibubarkan oleh BPS GMIM
Berdasarkan hasil rapat BPS tanggal 2 Februari 2006, enam yayasan8 ‘milik’ GMIM dibubarkan. Pembubaran ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tondano No. W14-Dd.AT.04.10-95 tanggal 8 Februari 2006. Kemudian dalam rapat BPS tanggal 10 Maret 2006 ditetapkan untuk memohon Penetapan Pengadilan tentang Aset-Aset dan Tim Likuidasi. Pengadilan Negeri Tondano mengeluarkan Penetapan No. 06/Pdt.P/2006/PN.TDO tanggal 12 April 2006 yang mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pada tanggal 18 Oktober 2006 Ketua PN Tondano mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa SK tertanggal 8 Februari 2006 dinyatakan tidak berlaku/tidak ada. Sedangkan Putusan tertanggal 12 April 2006 bersifat Penetapan. Dengan surat-surat ini menunjukkan bahwa pembubaran yayasan-yayasan baru pada tahap internal BPS. Pembubaran ini kemudian dilegitimasi dalam Rapat Badan Pekerja Sinode Lengkap (RBPSL) di Kumelembuai pada November 2006. Kami sesalkan, peserta RBPSL langsung menerima kebijakan BPS, tanpa lebih dulu mendengar para pihak yang terkait dengan UKIT. Jadi, belum ada pembubaran yayasan-yayasan oleh pengadilan.
Mengapa yayasan-yayasan ‘dibubarkan’? Ada 2 alasan yang mengemuka yang secara khusus berkaitan dengan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM. Pertama, karena BP YPTK GMIM tidak mendengar ‘suara’ BPS tentang kepemimpinan UKIT. Kalau ini alasannya, betapa sedihnya warga GMIM yang memilih person BPS yang tidak tahu aturan Pendidikan Tinggi. Kalau alasan ini hanyalah kehendak dari satu dua orang anggota BPS, maka ‘dapa sayang’ dan ‘beking malo’ punya banyak anggota BPS yang hanya ’iko arus’. Beberapa anggota BPS berkelit ‘yah...salah-salah...kita ndak setuju, mar sebagian besar so setuju, apalagi Ketua Sinode’. Saya kira inilah salah satu kejelekan dari ‘demokrasi’. Demokrasi macam ini pasti tidak pernah akan melahirkan pembaharuan ‘budi’.9 Kalau warga GMIM melalui para anggota BPSL sama dengan BPS berpikir dan bertindak demikian, maka ini pertanda GMIM bukan lagi gereja Reformasi, tetapi birokrasi dan arogansi. Kalau sudah begini: apakah Kepala Gereja kita/GMIM masih Tuhan Yesus? Masih layakkah kita disebut Gereja yang sedang menggereja? Alasan kedua, untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Yayasan yang baru. Bila ini alasannya, seharusnya BPS melibatkan semua komponen dalam GMIM untuk mencari jalan keluar bersama. Terkesan BPS terburu-buru bahkan sangat bernafsu untuk segera menyesuaikan dengan UU Yayasan dimaksud hanya karena tidak setuju dengan kepemimpinan UKIT YPTK GMIM. Lalu mengapa UKIT saja yang menjadi sasaran nafsu BPS?

Fakultas Teologi UKIT sampai 3 Mei 2006
Situasi Fakultas Teologi UKIT sampai 3 Mei 2006 dapat dikatakan berjalan biasa. Para dosen masih tetap kompak menjalankan tugasnya meski suasana pro dan kontra tentang pelantikan Rektor UKIT sudah mulai terasa. Sesudah 3 Mei 2006, idealisme sebagian dosen berubah karena suksesi Dekan. Suksesi yang tidak sukses bagi orang-orang tertentu merubah idealismenya dengan turut mempersoalkan kepemimpinan/Rektor UKIT. Tanggal 3 Mei 2006 adalah saat pengalihan kepemimpinan yaitu Dekan setelah melewati tahapan pemilihan sesuai ketentuan yang berlaku. Serah terima dari Dekan periode 2002-2006, Pdt. M.M.M.Lengkong, MTh kepada Dekan periode 2006-2010, Pdt. Karolina Augustien Kapahang-Kaunang,MTh berjalan dengan baik, namun...tersirat ‘berat hati’ dari Dekanat sebelumnya. Idealisme jadi ‘tabongkar’ hanya karena tidak terpilih, bahkan berbalik menentang apa yang pada jaman kepemimpinannya menominasikan Pdt. R.A.D Siwu untuk dipilih menjadi salah satu bakal calon Rektor. Demikianpun salah seorang calon yang tidak terpilih yang menandatangani SK Rektor. Ternyata, demi ambisi, orang bisa berubah menjadi ‘jahat’ dengan menghalalkan segala cara. Persahabatan dan kerekanan hilang.

Suasana Kampus Mencekam Sepanjang Tahun 2007
Tahun 2007 adalah tahun kelabu dan sekali-kali mencekam bagi UKIT YPTK. Betapa tidak, persoalan yang ditimpakan ke UKIT ini telah melibatkan para preman kampung dan Brigade Manguni (BM) masuk kampus. Terutama bulan Januari sampai April dan Juli, para dosen serta pegawai harus mengatasi masalah yang bukan masalahnya. Sebab kemelut di kampus tidak disebabkan dan tidak dikehendaki oleh komunitas kampus: mahasiswa, dosen dan pegawai. Kami harus merasakan saat-saat seperti ‘perang’ yaitu saat kedatangan rombongan BPS dan Yayasan Wenas beberapa kali, yang dikomandani oleh Wakil Ketua BPS, Syamas Andi Cakara dan Pdt. K.H. Rondo,M.Th; kemudian oleh seluruh personel BPS dan BPPS serta yang menamakan diri Tim Aset (termasuk Pdt. W. Langi dan dokter B.A. Supit); dan yang terakhir yang dikomandani oleh Sekretaris Umum BPS GMIM, Pdt. Dekky C. Lolowang, MTh dan Bendahara BPS GMIM, Syamas Recky Montong, STh bersama rombongan Pdt. Dr. Hein Arina yang mengantar a.l. anggota jemaat dari Kiawa. Kedatangan rombongan yang terakhir ini menampilkan juga pendeta senior, mantan Dekan Fakultas Teologi beberapa periode yaitu Pdt.W. Langi yang berorasi di atas kendaraan dengan mengatakan bahwa ‘para dosen yang pro YPTK GMIM adalah pembangkang dan penyesat’. Suasana perang makin terasa saat kedatangan BM dengan pakaian seragamnya lengkap dengan pentungan bersama dokter B.A. Supit yang menggunakan pakaian yang tidak biasa, mengenakan jacket kulit warna hitam dan topi ‘koboi’. Dalam suasana seperti ini, terpaksa Kapolres dan jajarannyapun datang. Padahal saat itu, hari Rabu, kami sivitas Fakultas bersiap-siap untuk mengadakan Ibadah Kelompok menurut Kelompok Dosen Penasihat Akademik (Perwalian) pada jam 11.00.
Di tengah situasi mencekam, dalam koordinasi Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan, Pdt. Laurens J. Politton, kami alihkan ibadah bersama di lapangan UKIT dengan mengundang Pimpinan/Tonaas Wangko dan Anggota BM. Sesudah ibadah bersama, baik Dekan, Pdt. Augustien Kaunang maupun Tonaas Wangko BM diberi kesempatan untuk berbicara. Sesudah itu, kami mengadakan percakapan. Tonaas Wangko mengatakan bahwa kedatangan mereka atas permintaan beberapa pendeta yang mengatakan bahwa di kampus ada kekacauan. Para anggota BM mengatakan mereka mendapat informasi bahwa mahasiswa akan membakar kampus UKIT.
Kami kaget mendengar semua penyampaian ini. Beginikah gereja menyelesaikan masalah? Apakah budaya Minahasa yang kita bangga-banggakan yaitu budaya damai ‘si Tou timou tumou Tou’ masih signifikan dalam mengatasi masalah di UKIT, ataukah kita sedang mempraktekkan budaya kekerasan ‘si Tou timou tumongko Tou’ yang dilakoni oleh para pemerhati dan pejuang adat Minahasa? Pada malam hari, kami di kampus harus berjaga-jaga, sebab beberapa kali kedatangan para preman yang mengaku mendapat tugas dari BPS. Kedatangan mereka kami sambut dengan sikap berjaga-jaga, kami berusaha untuk tidak terpancing melawan dengan kekerasan. Dalam keadaan seperti ini peran para mahasiswa sangat-sangat berarti. Mereka rela bermalam-malam tidur di kampus dalam koordinasi PD3. Konsumsi pun berdatangan dari para dosen dan yang simpati dengan kampus tercinta.
Kantor dan semua ruang di gedung utama UKIT dan Fakultas Teologi sempat dikunci selama 3 hari (15-17 Maret 2007). Semua kunci diserahkan kepada pihak Kepolisian Resort Tomohon sampai terbentuknya Tim Independen yang dibentuk oleh KOPERTIS. Pada tanggal 16 Maret 2007, Tim Independen terbentuk di Makassar yang melibatkan dua belah pihak YPTK GMIM dan Yayasan Wenas GMIM. Semua kunci diserahkan kembali oleh pihak Polres pada hari minggu malam tanggal 17 Maret 2007. Terbentuknya Tim Independen ini membuat suasana kampus kembali kondusif, sebab masing-masing pihak tidak boleh saling mengganggu, pembelajaran harus berjalan sebagaimana biasa. Sayang sekali, niat baik dari Muspida Tomohon dan KOPERTIS Makassar dibatalkan oleh pihak Yayasan Wenas dengan mengadakan pemilihan Rektor  sendiri, dan dilantik di gereja Sion Tomohon oleh BPS GMIM. Lagi-lagi, kekuasaan BPS dikedepankan.
Senat UKIT melalui Rektor melayangkan surat kepada BPS memohon kesediaan untuk berdialog, tetapi permohonan ini tidak ditanggapi. Fakultas Teologi UKIT juga melayangkan surat permohonan kepada BPS dengan nomor 785/091005/II/2007 tanggal 5 Februari 2007 untuk mengagendakan dialog para pihak yaitu BPS GMIM, BP YPTK GMIM, BP Yayasan Ds. AZR Wenas GMIM, Senat UKIT dan para Dosen UKIT. Lagi-lagi tidak ada jawaban dari BPS. Tanggal 15 Maret 2007 di Kantor Sinode dilaksanakan pertemuan terbatas para dosen Fakultas Teologi dengan BPS; kemudian pada tanggal 16 Maret diadakan percakapan antara BPS dengan para dosen/pekerja GMIM, pegawai dan perwakilan mahasiswa Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM. Dalam pertemuan ini, kami mengusulkan agar diagendakan dialog dengan semua dosen dari semua Fakultas se-UKIT. Sebab UKIT bukan hanya Fakultas Teologi. Juga diusulkan agar ada pertemuan para ahli/kuasa hukum YPTK dan Yayasan Wenas untuk mempelajari bersama semua ketentuan yang berhubungan dengan persoalan UKIT. Lagi-lagi...usulan ini tidak diterima.
Ada keanehan. Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2007, 19 orang dosen teologi mendapat SK tertanggal 5 Maret 2007 tentang pemberhentian selaku dosen, dan mendapat tugas baru sebagai Pendeta/Pekerja Pelayanan Umum di Kantor Sinode. Namun, kami masih mendapat surat sebagai dosen untuk menghadiri pertemuan pada 16 Maret 2007. Sembilan belas dosen ini adalah yang tidak mengisi formulir isian dari Yayasan Wenas. Tentang hal ini, ada beberapa surat yang kami kirim kepada BPS. Kami hanya ingin agar segala sesuatu jelas mengikuti aturan dan prosedural.
Meskipun suasana kampus mencekam, tetapi pembelajaran serta aktivitas kantor berjalan normal. Ini karena UKIT YPTK GMIM diakui oleh pemerintah, dan UKIT ini adalah milik warga GMIM termasuk para dosen, mahasiswa dan pegawai warga GMIM. Meskipun sedang dipersoalkan, tetapi kegiatan pembelajaran dan hubungan-hubungan kemiteraan dengan Pemerintah dan Perguruan Tinggi lainnya, dalam dan luar negeri, tetap berjalan dengan baik.

Evaluasi dan Refleksi
Berdasarkan fakta-fakta awal di atas,  dihubungkan dengan beberapa kenyataan sampai kini, maka evaluasi dan refleksi saya sebagai berikut:
1.    Setiap organisasi ada peraturannya sendiri. Bila kita pikir peraturan itu tidak sesuai dengan kehendak dan kepentingan kita atau kelompok kita, kita tetap wajib menaatinya selama peraturan itu belum diubah. Dalam konteks pemilihan ini, yang dipersoalkan adalah demokrasi bahwa suara terbanyak yang harus dipilih. Padahal pemilihan dalam konteks ini adalah penjaringan oleh senat, dan yang akan menentukan adalah BP Yayasan. Merubah peraturan di atasnya (yang ditetapkan oleh BP Yayasan sesuai dengan Surat Edaran dari lembaga yang di atasnya lagi yaitu Dirjen Pendidikan Tinggi) dengan melahirkan peraturan baru oleh lembaga di bawahnya (keputusan Senat Universitas), sangatlah berbahaya bagi keberlanjutan suatu lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam hal ‘sadar institusi’.
2.    Masalah pribadi biarlah itu diselesaikan secara pribadi. Sungguh sangat berbahaya bila masalah dan ketakutan pribadi yang berkaitan dengan keterlibatan penyelewengan dana ‘block grant’ dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah ini soal demokrasi/suara terbanyak dalampemilihan rektor. Penyelewengan dana ini kemudian terbukti setelah 8 tahun diproses (2006-2014) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR). Benarlah ungkapan ‘kebenaran dapat disalahkan tetapi tidak dapat dikalahkan’, ‘ikan busuk tidak dapat ditutupi atau dibungkus dengan bunga mawar’. Tidak ada orang yang kebal hukum meski berlindungdalam nama institusi keagamaan/kegerejaan. Andai-andai saya waktu itu. Seandainya pemilihan Rektor telah dilaksanakan sebelum Februari 2005 yaitu saat sebelum pemilihan BPS GMIM periode 2005-2010. Seandainya Ketua Sinode GMIM periode 2005-2010 bukanlah mantan Rektor UKIT. Seandainya dugaan penyimpangan dana block grant di UKIT cepat terungkap tuntas. Seandainya BPS GMIM tidak mengintervensi kewenangan BP YPTK GMIM.
3.    Badan Pekerja Sinode (BPS) GMIM dapat salah dalam mengambil keputusan bila kepentingan pribadi/kelompok menjadi pertimbangan. Sangat berbahaya bila para anggota BPS tidak kritis terhadap pendapat di antara mereka, bila tidak kritis terhadap pemimpin rapat, bila tidak kritis terhadap Ketua BPS. Sangat tidak demokratis dan apalagi teologis alkitabiah bila Ketua BPS menjadi penentu jalannya gereja ini. Akibatnya banyak warga gereja terdiskriminasi dan menjadi korban. Seharusnya kepemimpinan gereja menjadi teladan berdemokrasi untuk kebaikan, keadilan, kebenaran dan perdamaian. Seharusnya gereja menjadi rumah tangga kemerdekaan, rumah bersama yang aman dan penuh cinta kasih.
4.    Peserta rapat-rapat gerejawi tahunan dan periodikal harus tahu persis permasalahan, baru turut mengambil keputusan. Bahkan sebelum rapat/sidang dilaksanakan sudah tahu asal usul masalah, akar masalah. Untuk itu, suatu keharusan mencari tahu sendiri keadaan yang sebenarnya, mendengar para pihak yang dilibatkan dalam permasalahan itu. Peserta rapat harus netral dulu sebelum menentukan pilihan. Andaian saya waktu itu: seandainya para peserta rapat-rapat sinodal mau mendengar dari semua pihak sebelum mengambil keputusan.
5.    Sidang Sinode/Rapat-Rapat Gerejawi dapat salah dalam mengambil keputusan bila tidak mendengar suara warga jemaat yang menjadi korban kebijakan struktural gereja. Sebelum pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS), para Pekerja GMIM (11 pendeta dan seorang bukan pendeta)10 membawa dan membagikan surat kepada para calon peserta sidang, kemudian pada saat Sidang Majelis Sinode (SMS) bulan Maret 2010 di Tondano Pekerja GMIM ini selama 2 hari berada di sekitar/di depan tempat pelaksanaan SMS ‘Wale ne Tou Minahasa’ memohon kiranya mereka dapat memberi pertanggungjawaban di depan Sidang Gerejawi tentang sikap mereka yang berbeda dengan hasil keputusan BPS (2005) dan keputusan tahunan rapat-rapat sinode lengkap (2006-2009). Bukankah setiap warga gereja mempunyai kesempatan untuk ‘membela diri’?11  Andaian saya waktu itu: seandainya semua pihak mau duduk bersama untuk menyelesaikan kemelut ini menurut peraturan yang berlaku, baik privat maupun publik, berlandaskan KASIH YESUS.
6.    Dalam Surat Keputusan Pemberhentian 11 Pekerja GMIM dimulai dengan pernyataan “Karena Amanat Kasih dan Karunia Yesus Kristus Kepala Gereja dan Tuhan Dunia” Badan Pekerja Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa Menimbang ... Mengingat ... Memperhatikan ... MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA: Memberhentikan saudara ... sebagai Pekerja GMIM juga sebagai Pendeta GMIM...” Luar biasa kewenangan BPS. Sangat-sangat berbahaya bila nama Tuhan Allah kita dijadikan dasar pemberhentian pekerja gereja dan kependetaan seseorang. Apakah memberhentikan seorang Pendeta dari jabatan pelayanannya telah dikuasakan kepada BPS GMIM? Apakah para Pendeta (dan seorang bukan Pendeta) ini telah melakukan sesuatu yang bertentangan dengan pengakuan imannya? Apakah tahap-tahap percakapan penggembalaan telah dilakukan?.12
7.    Keputusan gerejawi yang bertentangan dengan hakikat gereja terus dipelihara bahkan disosialisasikan melalui mimbar gereja dalam ibadah minggu oleh para pejabat dan dosen teologi di Yayasan Wenas, sungguh memiriskan. Korban demi korban berjatuhan. Para lulusan Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM tidak diterima melamar vikaris Pendeta di gereja di mana mereka dan orangtuanya menjadi anggota GMIM.13 Akibatnya, banyak lulusan warga GMIM yang harus membayar sejumlah uang (Rp.10.950.000) untuk mendapat surat keterangan sebelum mendapat ijazah baru dari UKIT Wenas.14 Hanya dengan cara ini mereka dapat diterima melamar calon vikaris di gereja di mana ia menjadi anggota. Untuk menggambarkan perlakuan gereja ini saya pakai kata: Sadis! Miris bergereja kita. Padahal Tata Gereja GMIM 1999, 2007 mengatur persyaratan penerimaan vikaris a.l. adalah tamatan dari sekolah teologi anggota Perhimpunan Sekolah-Sekolah Teologi di Indonesia (PERSETIA) dan the Association for Theological Education in South East Asia (ATESEA). Bukankah sampai kini F.Teol UKIT YPTK GMIM adalah anggota PERSETIA dan ATESEA? Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM baru saja diakreditasi kembali (Re-Accreditation Status oleh ATESEA untuk masa November 2013-November 2017). Lagi-lagi peraturan yang lebih rendah (keputusan sidang sinode dan rapat-rapat tahunan) menganulir peraturan dasarnya yaitu Tata Gereja. Kalau demikian, siapa yang tidak sadar institusi?15
8.    Sangat jelas bahwa awal mula konflik ini ada dalam tubuh GMIM yaitu Ketua BPS dan BPS GMIM periode 2005-2010 itu sendiri.16 Masalah pribadi telah dibawa dan diambil alih oleh GMIM melalui BPS dan Sidang/Rapat-rapatnya, lalu mulai mengambil keputusan-keputusan sepihak dengan mengorbankan banyak orang yang tidak bersalah, dengan mengangkangi hakikat dirinya dalam bergereja, bahkan mengambil alih hak Kepala Gereja. Akar masalah ada di sini, bukan di UKIT YPTK GMIM mulai 12 Desember 2005 yaitu saat pelantikan dan pengangkatan sumpah dan janji Rektor periode 2005-2009. UKIT YPTK GMIM bukan pembangkang, bukan penyesat, bukan tidak sadar institusi. Kami hanya mau menegakkan kebenaran dalam bergereja. Masakan institusi gereja kita biarkan menjadi lembaga kekerasan struktural. Masakan hak-hak warga gereja untuk bersuara mengkritisi institusi gereja dicap pembangkang dan penyesat. Masakan hak-hak warga gereja menjadi calon pelayan khusus pendeta ditutup.
9.    Setelah hampir 10 tahun, baru ada orang yang berani menyatakan bahwa kesalahan ada dalam tubuh pimpinan gereja pada periode 2005-2010.17 Bahkan memohon maaf atas kesalahan lembaga ini. Orang yang berani itu adalah Ketua BPMS GMIM periode 2014-2018, Pdt. Dr. H.W.B. Sumakul didampingi oleh Sekretaris BPMS GMIM periode 2014-2015, Pdt. Hendry C.M. Runtuwene, STh, MSi. Semoga keberanian ini, yang dinyatakannya secara tulus dalam pertemuan dengan para dosen UKIT YPTK GMIM, dapat diterima oleh semua warga gereja, mulai dari para pendeta yang  turut dalam kekerasan struktural gerejawi selama dua periode (2005-2010, 2010-2014). Pengakuan dan pernyataan atas kesalahan, dan memohon maaf atas kesalahan lembaga gereja di masa lampau, sungguh mulia. Ada pengampunan, memberi maaf. Inilah substansi rekonsiliasi itu sendiri.18 Ada pengakuan, dan ada pengampunan. Kami menunggu pernyataan lisan Ketua BPMS ini ditulis untuk diketahui oleh semua anggota jemaat GMIM.
10.     Gereja yang memulai, maka gereja bertanggungjawab menyelesaikannya. Gereja yang memulai persoalan ini ke ranah hukum, maka gereja harus tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.19 Kebenaran dan keadilan berjumpa dalam kasih yang merangkul semua orang, terutama mulai dari yang selama ini menjadi korban.

Penutup
Saya ingin menutup tulisan ini dengan mengutip Yehezkiel 36 : 26, 27 dan 37:14.
“Kamu akan kuberikan hati yang baru, dan roh yang baru di dalam batinmu dan Aku akan menjauhkan dari tubuhmu hati yang keras dan Kuberikan kepadamu hati yang taat. Roh-Ku akan Kuberikan diam di dalam batinmu dan Aku akan membuat kamu hidup menurut segala ketetapan-Ku dan tetap berpegang  pada peraturan-peraturan-Ku dan melakukannya.” Dan “Aku akan memberikan Roh-Ku ke dalammu, sehingga kamu hidup kembali dan Aku akan membiarkan kamu tinggal di tanahmu. Dan kamu akan mengetahui bahwa Aku, TUHAN,  yang mengatakannya dan membuatnya, demikianlah firman TUHAN.”
                                                                                                      Tomohon, 5 Februari 2015.





* Penulis adalah Mantan Ketua Panitia Penjaringan Rektor dan Pembantu Rektor UKIT, dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor dan Pembantu Rektor UKIT, 2005, Dekan Fakulas Teologi UKIT.
1 Tulisan pertama berjudul “Demokrasi di UKIT?”, tertanggal 20 Maret 2006. Sebagai mantan Ketua Panitia Penjaringan dan Pemilihan Rektor  tahun 2005, saya menulis  tentang proses dan pelaksanaan pemilihan Rektor. Waktu itu tulisan ini dipublikasikan secara bersambung melalui Harian Komentar tanggal 23, 24, 25, 27 Maret 2006. Tulisan kedua berjudul “UKIT dan GMIM”, yang ditulis pada 30 Desember 2007 – 2 Januari 2008. Tulisan ini dipublikasikan secara bersambung melalui Harian Komentar tanggal 5, 7, 8, 9, 11, 12 Januari 2008, dan dalam Majalah Kampus Fakultas Teologi UKIT ‘Inspirator’ edisi Desember 2007 – Februari 2008. Tulisan ketiga berjudul “Catatan Reflektif tentang Pemberhentian 11 Pekerja GMIM”, yang ditulis pada 4 November 2010.
2 Genting dan mencekam, karena sepanjang tahun 3 tahun terjadi kekerasan struktural yang dilakukan oleh Badan Pekerja Sinode GMIM bersama Yayasan Ds. A.Z.R.Wenas. Lihat Surat Yayasan AZR Wenas Bidang Pendidikan Tinggi Nomor : 030/YW-PT/VIII-2006 tanggal 25 Agustus 2006; Surat Keputusan Rektor UKIT Yayasan Ds.AZR Wenas Nomor: 003/SK-91005/IX-2006 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Teologi UKIT tanggal 07 September 2006; Surat Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas Nomor : 12/YW/K/I-2007 tanggal 29 Januari 2007; Surat BPS GMIM Nomor : B. 286.1, B.286.2 dst tanggal 5 Maret 2007; Surat BPS GMIM Nomor : K.379/PPD.I.1/3-2007 tanggal 8 Maret 2007;  Surat BPS GMIM Nomor : K.1237/PPD.I.1/9-2007 tanggal 4 September 2007; Surat BPS GMIM Nomor: B. 633 tanggal 3 Nopember 2008).
3 Surat Rektor UKIT Nomor: 367/91005.AU/VII/2005 tanggal 20 Juli 2005 hal Pengajuan Calon Rektor dan Pembantu Rektor I, II dan III UKIT Terpilih; Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM Nomor: 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon tanggal 12 November 2005; Berita Acara Pelantikan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon Nomor: 20/KPTS/YPTK/XII/05 tanggal 12 Desember 2005; Surat Dekan Fakultas Teologi UKIT Nomor: 1584/091005/VII/2006 tanggal 12 Juli 2006 yang ditujukan kepada Para Alumni Fakultas Teologi UKIT;  Surat dari 16 dosen Fakultas Teologi UKIT yang ditujukan kepada BPS GMIM tanggal 29 Januari 2007; Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Maret 2007 pukul 20.50 yang ditanda-tangani oleh Pimpinan UKIT Produk YPTK GMIM dan Pimpinan UKIT Produk Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas, bertempat di Mapolsek Tomohon seusai pertemuan yang dipimpin oleh Kapolres Tomohon yang dihadiri juga oleh perwakilan mahasiswa DEM UKIT; Surat Kesepakatan Bersama tanggal 15 Maret 2007 jam 19.30, yang ditanda tangani oleh Pimpinan UKIT Produk YPTK GMIM, Pimpinan UKIT Produk Yayasan GMIM Ds. A.Z.R.Wenas, Muspida Kota Tomohon : Walikota, Kapolres, Dandim 1302 Minahasa, Kajari Tomohon, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Ketua DPRD Tomohon; Berita Acara Penyerahan Kunci Kantor UKIT tanggal 15 Maret 2007 dari Bid. Akademik, Pdt. Ny. J.P. Pinontoan-Setlight, MTh dari Pembantu Rektor/ Atas Nama Rektor kepada Atas nama Kapolres Tomohon, AKP T.Salawati/Kabag.Ops.; Majalah Triwulan Inspirator edisi Desember 2007-Februari 2008, halaman 5-19.
4 Ketua: Pdt. A. Kapahang-Kaunang, MTh, Sekretaris : Drs.Ferri W.Muaja, Anggota: Meidy Tinangon,S.Si, Drs O.B.Sumual, Karel Wowor, SH, Cornelius Kanter, Gysbert F. Saroinsong.
5 Hasil pemilihan untuk calon para Pembantu Rektor adalah sbb: Calon Pembantu Rektor 1: Pdt. K.A. Kapahang-Kaunang, MTh (14 suara), Pdt. J.P.Pinontoan-Setlight, MTh (10 suara). Pembantu Rektor II: Dra. Joula S.Kalangi, MSi (23 suara), Pdt. K.Pangau-Sumampouw, M.Teol (3 suara). Pembantu Dekan III: Drs. Karno S. Rumondor (14 suara), Ir. Ferry J. Mailangkay (4 suara).  Yang menjadi Pembantu Rektor 1 adalah Pdt. J.P.Pinontoan-Setlight,MTh; Pembantu Rektor II, Dra. Joula S.Kalangi, MSi; Pembantu Rektor III, Ir. Ferry J.Mailangkay
6 Seandainya pemilihan Rektor dilaksanakan sebelum pemilihan BPS GMIM, pasti situasi dan masalah tidak seperti sekarang ini.
7 BP YPTK GMIM periode 2005-2010. Ketua, Ir. Royke Roring, MSi, dan  Sekretaris BP YPTK GMIM, Pdt. H.W.B.Sumakul, ThM, PhD.
8 Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM, Yayasan Pendidikan dan Persekolahan GMIM, Yayasan Kesehatan GMIM, Yayasan Sosial Ds.A.Z.R.Wenas GMIM, Yayasan Pekerja GMIM, Yayasan Komunikasi GMIM.
9 Pada periode ini, tema pelayanan GMIM adalah “Berubahlah oleh Pembaharuan Budimu”.
10 Mereka adalah Dra. Magdalena Tangkudung (Ny. Kumaat), Pdt. Lientje Kaunang, DTh (Ny. Pangaila), Pdt. Johanna P. Stelight, MTh (Ny. Pinontoan), Pdt. Helena J. Tandiapa, MTeol (Ny. Rumajar), Pdt. Vera E.Burhan, MTeol (Ny. Lintong), Pdt. Vera Loupatty, MTeol (Ny.Solung), Pdt. Marhaeni L. Mawuntu, STh, MSi (Ny. Tumiwa), Pdt. Telly Dj.Momongan, Th.M (Ny Mewengkang), Pdt. Karolina A. Kaunang,MTh (Ny. Kapahang), Pdt. Marthin Supit, ThM, Pdt. Laurens J. Politton,STh. Kami merasakan perlakuan tidak adil yang berlipat-lipat. Diberhentikan karena bekerja di kampus UKIT YPTK GMIM. Lalu mengapa hanya kami 11 orang? Mengapa teman-teman kami lainnya yang sama-sama bekerja di kampus UKIT YPTK GMIM, tidak diberhentikan?
11 Tentang hal ini baca tulisanku  ‘Catatan Reflektif tentang Pemberhentian 11 Pekerja GMIM’, dan catatan kaki 103 dalam artikelku ‘Kumawus dan Keramahtamahan Allah’ dalam buku Penghormatan 80 Tahun Pdt.Prof.Dr.Wilhelmus Absalom Roeroe, 2013, hlm.149-150
12 Lihat Tata Gereja GMIM 2007, Peraturan tentang Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi Bab III Pasal 5 Ayat 1.
13 Sementara itu, para lulusan yang melamar vikaris di gereja-gereja seperti KGPM, GMIBM, GMIST, GERMITA, GPM, GKI Irja, GPI Papua, GKST, GKLB, GPID diterima. Juga para lulusan diterima melamar dan menjadi Pegawai Negeri Sipil.
14 Bukankah mengganti ijazah adalah perbuatan kriminal? Ada pula tamatan YPTK GMIM, demi diterima menjadi vikaris GMIM, ia harus mendaftar di UKIT Yayasan Wenas dengan membayar sekian jumlah uang, mengikuti kuliah satu semester, atau hanya ujian ulang dari skrispi yang telah diuji dan lulus di UKIT YPTK GMIM, diwisuda kembali dengan biaya yang mahal (lebih besar dari biaya wisuda di UKIT YPTK GMIM).  Kuasa dan uang sedang bermain di sini. Mugkin benar ungkap seorang teman yang bukan warga GMIM, kira-kira begini : ‘wah...GMIM hebat dalam menata keuangan gereja, tetapi...maaf...menurut saya GMIM sedang menuju mamonisme’ (percakapan di Makassar tahun 2008). Bahkan ungkap seorang petinggi kopertis ‘mau dibawa kemana gereja ibu-ibu ... ?’ (saat urusan penyelenggaraan  akademik hendak diatur dengan menunjukkan sejumlah uang).
15 Dalam banyak kesempatan, dalam tulisan, komentar di facebook, UKIT YPTK GMIM dicap tidak sadar institusi karena mengkritisi kebijakan/keputusan gereja di bidang pendidikan tinggi. Apa yang dimaksud dengan ‘sadar institusi’? Bagi saya mengkritisi adalah salah satu bentuk sadar institusi, agar institusi berjalan benar. Dampak dari stigmatisasi tidak sadar institusi ini, a.l. kami tidak boleh memimpin ibadah di jemaat-jemaat. Hanya beberapa ketua jemaat yang berani berkenan mengundang kami untuk memimpin ibadah di jemaatnya.  Ada teman dosen yang sudah siap memimpin ibadah menyambut Natal di salah satu jemaat di wilayah Likupang, batal. Ada pula seorang teman dosen yang sudah siap membawakan seminar tentang Logo GMIM di wilayah Minawerot, pada waktunya diganti oleh orang lain.  Sungguh miris, pengalaman korban kekerasan struktural selama ini.
16 Hal ini kemudian diakui oleh Ketua BPMS GMIM periode 2014-2018, Pdt. Dr. H.W.B.Sumakul dalam pertemuan antara Ketua dan Sekretaris BPMS GMIM dengan para dosen  UKIT YPTK GMIM, bertempat di Ruang Rapat UKIT YPTK GMIM pada hari Senin, 26 Januari 2015. Dan dalam pertemuan BPMS GMIM dengan BP YPTK GMIM, Rektorat, Dekanat, Pimpinan Prodi UKIT YPTK GMIM dan BP Yayasan Ds.A.Z.R.Wenas GMIM, Rektorat, Dekanat, Pimpinan Prodi UKIT Wenas yang berlangsung di Aula UKIT YPTK GMIM pada hari Kamis, 29 Januari 2015, Ketua BPMS GMIM menyatakan bahwa pengakuan itu menjadi hutangnya sebelum itu dinyatakan secara tertulis dan diumumkan secara luas. Masih banyak waktu untuk menyelesaikan hutangnya. Bila sampai bulan Maret 2018, hal itu tidak dilakukannya maka itu akan menjadi hutangnya seumur hidup.
17 Syukurlah Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM terpilih periode 2014-2018, Pdt. H.W.B.Sumakul, PhD dalam Sidang Majelis Sinode (SMS) Maret 2014 bertempat di Auditorim Bukit Inspirasi Tomohon mengambil keputusan untuk melanjutkan rekonsiliasi yang diamanatkan oleh SMS Maret 2010. Babak baru jalan rekonsiliasi terbuka . Tindak lanjut keputusan ini ia mulai dengan kunjungan dan percakapan selaku Ketua BPMS didampingi  Sekretaris BPMS, Pdt. Hendry C.M.Runtuwene,STh,MSi dengan para dosen  Fakultas Teolopgi UKIT pada hari senin, 26 Mei 2014, bertempat di Ruang Dosen. Kunjungan ini dilakukan  setelah pada tanggal 7 April 2014 (subuh) beberapa dosen (Lientje Kaunang, Johanna Setlight, Helena Tandiapa, Vera Loupatty, Augustien Kaunang) berkunjung ke kediamannya Ketua  di pastori jemaat Baitlahim Talete, untuk memberi ucapan selamat atas terpilihnya beliau, dan mengapresiasi dan memberi dukungan atas keberaniannya mengambil keputusan untuk ‘rekonsiliasi’ dilanjutkan. Salah satu point penting yang disampaikannya dalam pertemuan tanggal 26 Mei 2014 ialah menerima dan mengakui YPTK GMIM sebagai bagian dari GMIM. Kemudian diikuti dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya. Ketua menghadiri dan memberi sambutan dalam acara Peluncuran Buku Penghormatan 75 Tahun Pdt. Prof.Dr. J.A.B. Jongeneel, SH yang berjudul ZIARAH DALAM MISI, yang dilaksanakan di Aula UKIT pada tanggal 28 Mei 2014. Salah satu pernyataan penting yang beliau sampaikan ialah ’saya berada di sini untuk mempercepat reunifikasi UKIT. Berturut-turut dilaksanakan pertemuan percakapan bertempat di kantor sinode yaitu tanggal 27 Agustus 2014 dengan semua dosen UKIT YPTK GMIM, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2014 pertemuan percakapan dengan perwakilan Rektorat/Dosen UKIT YPTK GMIM dan Yayasan Wenas.Yang hadir dari YPTK GMIM ialah Pdt.Dr.R.A.D.Siwu, Ir.Ferry John Mailangkay, Pdt.Drs.Gills E.W.Kumaat, STh.MSi, Pdt.Dr.Jonely Ch.Lintong, Pdt.Dr.Karolina Augustien Kaunang.  Dalam dua pertemuan ini, kami menyampaikan kerinduan yang selama ini tidak pernah berubah ialah ‘rekonsiliasi’. Rentetan percakapan ini, menghasilkan undangan BPMS kepada UKIT YPTK GMIM untuk menghadiri  Pembukaan SMS Tahunan pada tanggal 7 Oktober 2014 di Kawangkoan. Inilah kali pertama, UKIT YPTK menghadiri sidang gerejawi setelah hampir 10 tahun. Utusan UKIT YPTK GMIM  adalah Pdt.Prof.Dr.W.A.Roeroe, Pdt. Dr.R.A.D.Siwu, MA,PhD, Pdt.Dr.Jonely Ch.Lintong, Pdt. Karolina Augustien Kaunang, Ir.Ferry John Mailangkay.  Pada tanggal 25 November 2014 diadakan pertemuan percakapan BPMS dengan para utusan YPTK GMIM dan Yayasan Wenas masing-masing 10 orang dosen sesuai dengan nama yang tertera dalam undangan.  Dari YPTK GMIM hadir hanya 8 orang : Pdt. Dr. R.A.D.Siwu, Dra Joula Kalangi,MSi, Elsye Lintong, SE, MSi, Pdt. Lientje Kaunang,D.Th, Pdt. Helena Tandiapa, MTeol, Pdt. Johanna Setlight, MTh, Pdt.Dr.Augustien Kaunang. Dua orang tidak hadir.  Selanjutnya diadakan percakapan khusus dengan Rektorat dan Pembina/Pengurus YPTK GMIM yaitu Pdt.Prof.Dr.W.A.Roeroe, Prof.Dr. Dicky Walalangi, Ir.Ferry John Mailangkay, Pdt.Dr.R.A.D.Siwu, Sonny Untu, MSi, Dra.Joula Kalangi,MSi, Denni H.R.Pinontoan, MTeol,  pada tanggal 10 Desember 2014.  Hari Selasa, 16 Desember 2014 diadakan ibadah menyambut Natal bersama BPMS GMIM, Sivitas UKIT YPTK GMIM, Sivitas UKIT Yayasan Wenas GMIM, bertempat di Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon. Hari senin, 26 Januari 2015, Ketua dan Sekretrais BPMS bertemu dengan para dosen UKIT YPTK GMIM di Ruang Pertemuan UKIT YPTK GMIM , dan pada hari kamis, 29 Januari 2015 pertemuan percakapan BPMS GMIM dengan Pengurus YPTK GMIM, Rektorat,Dekanat,Pimpinan Program Studi, Pengurus Yayasan Wenas, Rektorat, Dekanat, Pimpinan Prodi., bertempat di Aula UKIT YPTK GMIM. Salah satu keputusan dalam pertemuan ini ialah Ibadah Syukur Dies Natalis ke-50 UKIT, tanpa memakai atribut akademik,  pada tanggal 20 Februari 2015 akan dirayakan bersama bertempat di gedung gereja Sion Tomohon. Tempat pelaksanaan ini diusulkan oleh Pdt.Prof.Dr.W.A.Roeroe. Katanya ‘di gereja Sion itu, UKIT ditahbiskan 50 tahun silam’.
18 Rekonsiliasi adalah istilah gereja.  Tuhan Allah mengasihi kita orang yang berdosa. Kita yang berdosa ini dikasihi-Nya, ada pendamaian. Jadi rekonsiliasi haruslah rekonsiliasi gerejawi,  bukan rekonsiliasi politik ‘win win solution’ ungkap Pdt. Prof.Dr. W.A.Roeroe dalam beberapa pertemuan terakhir ini dengan Ketua dan Sekretaris BPMS GMIM.  Bila substansi rekonsiliasi sudah jelas, maka hal-hal teknis akan mengalir dengan deras, seperti penyatuan pembelajaran, dan hal-hal manajerial.
19 Dalam pertemuan di Kantor Sinode pada tanggal 25 November 2015, antara BPMS GMIM dengan perwakilan dosen UKIT YPTK GMIM dan dosen UKIT Wenas, Ketua BPMS menegaskan bahwa “apa yang diputuskan oleh pemerintah, itu yang diamankan gereja’. Ketegasan ini disampaikannya kembali pada pertemuan terakhir di Aula UKIT, 29 Januari 2015.

Pemberhentian 11 Pekerja GMIM di Fakultas Teologi UKIT, akhir 2010



Catatan Reflektif tentang
Pemberhentian 11 Pekerja GMIM
oleh : Pdt. Augustien Kapahang-Kaunang

Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) yang baru saja merayakan 76 tahun bersinode adalah gereja yang memiliki sejarah yang panjang sekali (hampir 6 abad).  Ia memiliki segudang (besar) pengalaman. Ia memiliki sumber daya manusia yang secara kualitas terkenal di tingkat lokal, nasional dan internasional, dan secara kuantitas pendetanya sangat banyak dan lebih khusus lagi pendeta perempuan. Para Pendeta GMIM yang melayani di lembaga-lembaga di luar GMIM baik di dalam dan di luar negeri sangat dihormati karena kualitas integritasnya. GMIM memiliki asset yang luar biasa seperti gedung-gedung gereja yang megah, kantor sinode  terbesar (termegah) di Indonesia  melebihi kantor Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta dan kantor Christian Conference of Asia (CCA) yang sekarang berkedudukan di Thailand serta kantor World Council of Churches di Jenewa Swiss, auditorium bukit inspirasi yang sekarang dikelola oleh pihak lain, belum lagi tanah ratusan hektar di Poigar. Pendek kata, GMIM memiliki kekayaan lahiriah/jasmaniah. Apakah kekayaannya ini berbanding lurus dengan kekayaan batiniah/rohaniahnya ?

Dalam lima tahun terakhir ini GMIM mengalami kemelut yang luar biasa, sehingga antara lain terpecahnya Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menjadi dua karena adanya dua badan penyelenggara yang sama-sama didirikan oleh GMIM. Pertanyaan mengapa ada dua badan penyelenggara, tidak perlu dijawab  di sini. Bagi warga GMIM, sudah tahu jawabannya, meski tidak sama jawabannya bahkan mungkin ada yang bertentangan. Dalam kesempatan ini, perkenankanlah saya berefleksi dari pengetahuan dan pengalaman saya. Sehingga sangat terbuka untuk ditambahkan atau dikurangi atau dikritisi atau tidak disenangi alias tidak disetujui. Saya siap untuk segala kemungkinan.

Refleksi saya terfokus pada diberhentikannya 10 orang pendeta dan 1 orang awam. Mereka adalah pekerja GMIM yang dipekerjakan di Fakultas Teologi UKIT. Mereka diberhentikan sebagai Pekerja GMIM dan sebagai Pendeta (bagi 10 orang pendeta). Biaya hidupnya diberhentikan yang memang sudah diberhentikan sebelum SK ini keluar. Alasan BPS GMIM (periode 2005-2010) memberhentikan mereka ialah karena mereka tidak lagi bekerja di lingkungan GMIM. Bahkan salah satu klausul yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya SK Pemberhentian ini ialah SK Mendiknas No.220 tentang alih kelola UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas. Tentang SK ini telah dicek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenhukham menyatakan bahwa a.l. Yayasan GMIM Ds.A.Z.R Wenas bukanlah Yayasan yang mengurusi UKIT.  Selama hampir dua tahun mereka tidak mendapatkan lagi biaya hidupnya dari kas Sinode. Mereka bertahan. Dan…tibalah pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS) GMIM pada akhir Maret 2010. Ketegaran hati mereka, meski tidak diundang dalam SMS ini, mereka mendatangi lokasi SMS di kompleks Wale ne Tou Minahasa Tondano, setelah sebelumnya mereka menyurati para peserta SMS memohon agar kiranya mereka diperkenankan untuk menyampaikan ‘pembelaannya’. Tetapi, sayang seribu sayang, tiga hari mereka ‘nongkrong’ di kios makanan depan lokasi SMS, menunggu kesempatan untuk dapat mempertanggungjawabkan mengapa mereka tidak ‘dengar-dengaran’ kepada BPS, tidak berhasil. Meski demikian, mereka tidak ciut. Mereka kemudian datang menghadiri sidang seksi di dua lokasi yaitu seksi umum dan pesan di Koya dan seksi Pekerja GMIM dan Pelayan Khusus di Sasaran. Mereka mendengar sendiri tuturan para peserta terutama tentang menyangkut permasalahan UKIT dan lebih khusus lagi tentang diri mereka sendiri. Hasilnya positif. Tidak sia-sia. “Tuhan itu baik kepada semua orang” terasa dalam sidang-sidang seksi ini yang kemudian tertera dalam butir-butir keputusan. 

Pada awal Mei 2010 , mereka mendapatkan SK BPMS tertanggal 1 Mei 2010 tentang pengaktifan kembali. SK ini dipelajari masing-masing dan kemudian bersama-sama. Merekapun mendatangi Ketua BPMS di rumah dinasnya pada tanggal 8 Mei 2010 menyampaikan isi hatinya. Penyampaian ini diformalkan dengan menyurati BPMS tertanggal 9 Mei 2010, perihal surat : Ucapan Terima Kasih dan Tanggapan atas SK BPMS-GMIM tertanggal 1 Mei 2010. Surat kami ini tidak pernah dijawab oleh BPMS. Merekapun mendatangi Sekretaris BPMS di kantor sinode pada tanggal 9 Juni 2010 meminta jawaban atas surat mereka. Mereka meminta jawaban tertulis. Sampai kini surat jawaban tidak kunjung datang.  Maka  merekapun menyurat kepada Para Anggota Sidang Majelis Sinode GMIM tertanggal 28 Juni 2010 dengan permohonan untuk mendesak BPMS  segera merealisasikan keputusan SMS GMIM tahun 2010 yaitu memulihkan hak-hak mereka sesuai dengan  butir keputusan bidang Pekerja GMIM dan PELSUS yaitu Rekomendasi point 2 “Menugaskan Badan Pekerja Majelis Sinode untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang Majelis Sinode tanggal 23 Maret 2010 tentang pengaktifan kembali dengan menerbitkan Surat Keputusan kepada 11 Pekerja GMIM”, dan keputusan Bidang Umum dan Pesan  rekomendasi  butir 9 yaitu “Menugaskan BPMS untuk menilik dan memulihkan hak-hak dari para pendeta yang telah dinonaktifkan” (sebenarnya mereka bukan dinonaktifkan tetapi malah diberhentikan). Jadi, yang mereka butuhkan ialah dipulihkan kembali hak-haknya sebagai Pekerja Gereja, pertama-tama nama baiknya, dan dengan sendirinya biaya hidupnya yang dihentikan didapatkan kembali. Hal ini harus dibuktikan dengan terbitnya SK BPMS yang membatalkan SK pemberhentian itu. Tetapi, semua upaya mereka di atas tidak berhasil. Dengan berat hati atau lebih tepat dengan terpaksa, pada bulan Juli mereka pergi ke kantor sinode untuk mengambil gaji mulai bulan Mei 2010.

Atas saran berbagai orang yang prihatin dengan masalah ini, maka pada bulan September mereka dengan 3 pendeta teman lainnya (2 orang dipensiunkan dan 1 orang diaktifkan kembali yang juga tidak mendapatkan biaya hidupnya) menjadi 14 orang melayangkan surat kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara mengadukan tentang biaya hidup selama 22/24 bulan yang tidak dibayarkan dari kas sinode GMIM. Sampai hari selasa, 2 November 2010, telah dilakukan pertemuan antara BPMS dengan Disnaker Sulut serta 2 orang perwakilan dari 14 orang ini bertempat di kantor sinode. Dan … ternyata BPMS hasil SMS Maret 2010 tetap menganggap bahwa 14 orang ini tidak berhak mendapatkan gaji 22/24 bulan tersebut karena mereka mendapat disiplin gereja.
      
Atas kenyataan di atas, maka refleksi berikut ini saya sampaikan dalam bentuk pertanyaan yaitu:
1.       Apakah 14 orang ini melanggar pengakuan imannya? Pengakuan Iman yang bagaimanakah yang telah mereka langgar ? Apakah iman itu menurut Tata Gereja GMIM? Apakah 14 orang ini mengajarkan ajaran sesat menurut GMIM?
2.       Apakah 13 orang pendeta ini telah melanggar kode etik profesinya ? Apakah ada kode etik itu? Kalau ada, apakah acuan tersebut ditentukan oleh BPS/BPMS? Apakah sikap kritis itu salah dan  tabu bagi seorang pendeta?
3.       Apakah mereka telah melakukan tindakan amoral ? Tindakan amoral apakah itu?
4.       Apakah mereka telah melanggar Tata Gereja GMIM ? Bagian manakah dalam Tata Gereja itu yang mereka langgar?
5.       Apakah mereka telah mempermalukan GMIM dengan tindakan tetap mengajar di UKIT YPTK GMIM?
6.       Benarkah UKIT YPTK GMIM telah dibubarkan dan dinyatakan ‘ilegal’ oleh jemaat-jemaat GMIM? Apakah dengan didirikannya Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas secara otomatis keberadaan YPTK GMIM dinyatakan bubar atau tergantikan ?
7.       Bukankah dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas yang antara lain berisi : “Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang telah merubah cap/stempel dan Kop surat serta Lambang Universitas Kristen Indonesia Tomohon sebagai Identitas tidak sah menurut hukum”, kemudian Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Tondano tertanggal 13 Oktober 2010 yaitu “Yang berhak mengelola Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) sebagaimana bunyi putusan yang telah mempunyai keputusan hukum tetap adalah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM” sekaligus menyatakan bahwa para Pekerja GMIM yang pernah diberhentikan itu tidak bersalah?  Bukankah salah satu hasil kajian Tim Pengkajian Rekonsiliasi UKIT yang dikenal dengan istilah Tim 7 yang ditugasi oleh BPMS menulis dalam laporannya bahwa YPTK GMIM tidak pernah dibubarkan oleh BPS GMIM ?
8.       Mengapa Fakultas Teologi (FTeol) UKIT YPTK GMIM dapat terus berkomunikasi baik, surat – menyurat lancar, undangan untuk menghadiri  kegiatan taraf nasional terus datang dengan dan dari Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI, dengan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, lalu … dengan BPS/BPMS GMIM tidak : surat-surat tidak pernah dibalas apalagi diperbaiki? Bukankah FTeol UKIT ini tetap menjadi anggota Perhimpunan Sekolah-Sekolah Teologi di Indonesia (PERSETIA) dan anggota Asosiasi Sekolah-Sekolah Teologi di Asia Tenggara (ATESEA) yang menyelenggarakan program studi lanjut S2 dan S3 South East Asia Graduate School of Theology dengan aktivitas a.l. sampai pada Maret 2009 telah menyelenggarakan ujian S2 dan bahkan  S3 termasuk  promosi S3 a.n. Pdt.Liesje Pangkey-Sumampouw (maaf … nama ini dicatat karena yang bersangkutan adalah salah seorang anggota BPS GMIM periode sebelumnya)? Karena itu lulusannya berhak mengikuti seleksi penerimaan calon vikaris sesuai dengan amanat Tata Gereja GMIM, yaitu salah satu syarat penerimaan calon vikaris ialah tamatan dari sekolah teologi yang adalah anggota PERSETIA dan anggota ATESEA.
9.       Apakah aduan mereka kepada Disnaker Sulut harus dilanjutkan sampai ke pengadilan dan bahkan sampai ke Mahkamah Agung  atau mereka berdiam diri saja alias menyerah pada keadaan dan  membiarkan ketidak-adilan bergulung-gulung seperti air  dan ketidak-benaran seperti sungai yang selalu mengalir dalam organisasi GMIM?

Saya ingin memberikan informasi  bahwa selama 5 tahun ini, GMIM melalui BPS/BPMS telah bertindak tidak adil dan tidak benar terhadap ke-14 Pekerja GMIM ini. Sebab Pekerja GMIM di UKIT YPTK GMIM bukan hanya mereka. Mengapa hanya 11 orang yang diberhentikan? Mengapa ada yang dipensiunkan padahal ia telah memohon perpanjangan dengan menyertakan surat-surat yang diperlukan, sementara itu ada beberapa pendeta yang seusia dengannya tidak dipensiunkan ?  GMIM juga bertindak tidak adil dan tidak benar terhadap lulusan UKIT YPTK GMIM seperti tidak diterimanya mengikuti seleksi penerimaan vikaris, padahal FTeol UKIT ini adalah anggota PERSETIA dan ATESEA, padahal mereka adalah anggota jemaat GMIM yang bukan tidak mungkin ada di antara orangtuanya adalah Pelayan Khusus. Sementara itu, para lulusan periode 2006-2009 terterima dalam masyarakat menjadi PNS/Dosen Perguruan Tinggi (di tanah Minahasa, di Maluku, di Papua), sedang melanjutkan studi (di Salatiga, Yogyakarta),  menjadi pendeta di gereja-gereja asal mereka seperti a.l. GMIST, GERMITA, KGPM, GMIBM. GPM, GKI Papua.  Pendek kata banyak yang telah menjadi korban dan dikorbankan di GMIM oleh adanya kekerasan struktural yang bermula dari kepentingan pribadi,  karena ketidaksenangan pribadi antar pribadi, Kemudian dibawa ke institusi GMIM melalui Rapat-Rapat BPS dan Rapat-Rapat Tahunan (RBPSL) tahun 2006, 2007, 2008, 2009 yang melahirkan keputusan sepihak.
Memang beginikah profil GMIM yang sangat kaya dengan SDMnya baik awam maupun teolog dan yang sangat kaya dengan pengalaman bergereja.
Demikianlah catatan reflektif saya sebagai salah seorang dari mereka.
Menghadapi semua ini saya hanya  terus berdoa : Ya Tuhan, baharuilah dan persatukanlah kami! sambil terus melayani sebagai dosen di Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM.

                                                                                   Tomohon, 4 November 2010