Catatan Reflektif tentang
Pemberhentian 11 Pekerja GMIM
oleh : Pdt. Augustien Kapahang-Kaunang
Gereja Masehi Injili di Minahasa
(GMIM) yang baru saja merayakan 76 tahun bersinode adalah gereja yang memiliki
sejarah yang panjang sekali (hampir 6 abad).
Ia memiliki segudang (besar) pengalaman. Ia memiliki sumber daya manusia
yang secara kualitas terkenal di tingkat lokal, nasional dan internasional, dan
secara kuantitas pendetanya sangat banyak dan lebih khusus lagi pendeta
perempuan. Para Pendeta GMIM yang melayani di lembaga-lembaga di luar GMIM baik
di dalam dan di luar negeri sangat dihormati karena kualitas integritasnya.
GMIM memiliki asset yang luar biasa seperti gedung-gedung gereja yang megah,
kantor sinode terbesar (termegah) di
Indonesia melebihi kantor Persekutuan
Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) di Jakarta dan kantor Christian Conference of
Asia (CCA) yang sekarang berkedudukan di Thailand serta kantor World Council of
Churches di Jenewa Swiss, auditorium bukit inspirasi yang sekarang dikelola oleh
pihak lain, belum lagi tanah ratusan hektar di Poigar. Pendek kata, GMIM
memiliki kekayaan lahiriah/jasmaniah. Apakah kekayaannya ini berbanding lurus
dengan kekayaan batiniah/rohaniahnya ?
Dalam lima tahun terakhir ini
GMIM mengalami kemelut yang luar biasa, sehingga antara lain terpecahnya
Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) menjadi dua karena adanya dua
badan penyelenggara yang sama-sama didirikan oleh GMIM. Pertanyaan mengapa ada
dua badan penyelenggara, tidak perlu dijawab
di sini. Bagi warga GMIM, sudah tahu jawabannya, meski tidak sama
jawabannya bahkan mungkin ada yang bertentangan. Dalam kesempatan ini,
perkenankanlah saya berefleksi dari pengetahuan dan pengalaman saya. Sehingga
sangat terbuka untuk ditambahkan atau dikurangi atau dikritisi atau tidak
disenangi alias tidak disetujui. Saya siap untuk segala kemungkinan.
Refleksi saya terfokus pada
diberhentikannya 10 orang pendeta dan 1 orang awam. Mereka adalah pekerja GMIM
yang dipekerjakan di Fakultas Teologi UKIT. Mereka diberhentikan sebagai
Pekerja GMIM dan sebagai Pendeta (bagi 10 orang pendeta). Biaya hidupnya
diberhentikan yang memang sudah diberhentikan sebelum SK ini keluar. Alasan BPS
GMIM (periode 2005-2010) memberhentikan mereka ialah karena mereka tidak lagi
bekerja di lingkungan GMIM. Bahkan salah satu klausul yang menjadi pertimbangan
dikeluarkannya SK Pemberhentian ini ialah SK Mendiknas No.220 tentang alih
kelola UKIT dari YPTK GMIM ke Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas. Tentang SK
ini telah dicek ke Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenhukham menyatakan bahwa
a.l. Yayasan GMIM Ds.A.Z.R Wenas bukanlah Yayasan yang mengurusi UKIT. Selama hampir dua tahun mereka tidak
mendapatkan lagi biaya hidupnya dari kas Sinode. Mereka bertahan. Dan…tibalah
pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS) GMIM pada akhir Maret 2010. Ketegaran
hati mereka, meski tidak diundang dalam SMS ini, mereka mendatangi lokasi SMS
di kompleks Wale ne Tou Minahasa Tondano, setelah sebelumnya mereka menyurati
para peserta SMS memohon agar kiranya mereka diperkenankan untuk menyampaikan
‘pembelaannya’. Tetapi, sayang seribu sayang, tiga hari mereka ‘nongkrong’ di
kios makanan depan lokasi SMS, menunggu kesempatan untuk dapat
mempertanggungjawabkan mengapa mereka tidak ‘dengar-dengaran’ kepada BPS, tidak
berhasil. Meski demikian, mereka tidak ciut. Mereka kemudian datang menghadiri
sidang seksi di dua lokasi yaitu seksi umum dan pesan di Koya dan seksi Pekerja
GMIM dan Pelayan Khusus di Sasaran. Mereka mendengar sendiri tuturan para
peserta terutama tentang menyangkut permasalahan UKIT dan lebih khusus lagi
tentang diri mereka sendiri. Hasilnya positif. Tidak sia-sia. “Tuhan itu baik
kepada semua orang” terasa dalam sidang-sidang seksi ini yang kemudian tertera
dalam butir-butir keputusan.
Pada awal Mei 2010 , mereka
mendapatkan SK BPMS tertanggal 1 Mei 2010 tentang pengaktifan kembali. SK ini
dipelajari masing-masing dan kemudian bersama-sama. Merekapun mendatangi Ketua
BPMS di rumah dinasnya pada tanggal 8 Mei 2010 menyampaikan isi hatinya.
Penyampaian ini diformalkan dengan menyurati BPMS tertanggal 9 Mei 2010,
perihal surat : Ucapan Terima Kasih dan Tanggapan atas SK BPMS-GMIM tertanggal
1 Mei 2010. Surat kami ini tidak pernah dijawab oleh BPMS. Merekapun mendatangi
Sekretaris BPMS di kantor sinode pada tanggal 9 Juni 2010 meminta jawaban atas surat mereka. Mereka
meminta jawaban tertulis. Sampai kini surat jawaban tidak kunjung datang. Maka
merekapun menyurat kepada Para Anggota Sidang Majelis Sinode GMIM
tertanggal 28 Juni 2010 dengan permohonan untuk mendesak BPMS segera merealisasikan keputusan SMS GMIM
tahun 2010 yaitu memulihkan hak-hak mereka sesuai dengan butir keputusan bidang Pekerja GMIM dan
PELSUS yaitu Rekomendasi point 2 “Menugaskan
Badan Pekerja Majelis Sinode untuk segera menindaklanjuti keputusan Sidang
Majelis Sinode tanggal 23 Maret 2010 tentang pengaktifan kembali dengan
menerbitkan Surat Keputusan kepada 11 Pekerja GMIM”, dan keputusan Bidang
Umum dan Pesan rekomendasi butir 9 yaitu “Menugaskan BPMS untuk menilik dan memulihkan hak-hak dari para pendeta
yang telah dinonaktifkan” (sebenarnya mereka bukan dinonaktifkan tetapi
malah diberhentikan). Jadi, yang mereka butuhkan ialah dipulihkan kembali
hak-haknya sebagai Pekerja Gereja, pertama-tama nama baiknya, dan dengan
sendirinya biaya hidupnya yang dihentikan didapatkan kembali. Hal ini harus
dibuktikan dengan terbitnya SK BPMS yang membatalkan SK pemberhentian itu.
Tetapi, semua upaya mereka di atas tidak berhasil. Dengan berat hati atau lebih
tepat dengan terpaksa, pada bulan Juli mereka pergi ke kantor sinode untuk
mengambil gaji mulai bulan Mei 2010.
Atas saran berbagai orang yang
prihatin dengan masalah ini, maka pada bulan September mereka dengan 3 pendeta
teman lainnya (2 orang dipensiunkan dan 1 orang diaktifkan kembali yang juga
tidak mendapatkan biaya hidupnya) menjadi 14 orang melayangkan surat kepada
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara mengadukan tentang biaya hidup
selama 22/24 bulan yang tidak dibayarkan dari kas sinode GMIM. Sampai hari
selasa, 2 November 2010, telah dilakukan pertemuan antara BPMS dengan Disnaker
Sulut serta 2 orang perwakilan dari 14 orang ini bertempat di kantor sinode.
Dan … ternyata BPMS hasil SMS Maret 2010 tetap menganggap bahwa 14 orang ini
tidak berhak mendapatkan gaji 22/24 bulan tersebut karena mereka mendapat
disiplin gereja.
Atas kenyataan di atas, maka
refleksi berikut ini saya sampaikan dalam bentuk pertanyaan yaitu:
1.
Apakah 14 orang ini melanggar pengakuan imannya?
Pengakuan Iman yang bagaimanakah yang telah mereka langgar ? Apakah iman itu
menurut Tata Gereja GMIM? Apakah 14 orang ini mengajarkan ajaran sesat menurut
GMIM?
2.
Apakah 13 orang pendeta ini telah melanggar kode etik
profesinya ? Apakah ada kode etik itu? Kalau ada, apakah acuan tersebut
ditentukan oleh BPS/BPMS? Apakah sikap kritis itu salah dan tabu bagi seorang pendeta?
3.
Apakah mereka telah melakukan tindakan amoral ?
Tindakan amoral apakah itu?
4.
Apakah mereka telah melanggar Tata Gereja GMIM ? Bagian
manakah dalam Tata Gereja itu yang mereka langgar?
5.
Apakah mereka telah mempermalukan GMIM dengan tindakan
tetap mengajar di UKIT YPTK GMIM?
6.
Benarkah UKIT YPTK GMIM telah dibubarkan dan dinyatakan
‘ilegal’ oleh jemaat-jemaat GMIM? Apakah dengan didirikannya Yayasan GMIM
Ds.A.Z.R.Wenas secara otomatis keberadaan YPTK GMIM dinyatakan bubar atau
tergantikan ?
7.
Bukankah dengan keluarnya keputusan Mahkamah Agung yang
menolak kasasi Yayasan GMIM Ds.A.Z.R.Wenas yang antara lain berisi :
“Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang telah merubah cap/stempel
dan Kop surat serta Lambang Universitas Kristen Indonesia Tomohon sebagai
Identitas tidak sah menurut hukum”, kemudian Surat Keterangan dari Pengadilan
Negeri Tondano tertanggal 13 Oktober 2010 yaitu “Yang berhak mengelola
Universitas Kristen Indonesia Tomohon (UKIT) sebagaimana bunyi putusan yang
telah mempunyai keputusan hukum tetap adalah Yayasan Perguruan Tinggi Kristen
GMIM” sekaligus menyatakan bahwa para Pekerja GMIM yang pernah diberhentikan
itu tidak bersalah? Bukankah salah satu
hasil kajian Tim Pengkajian Rekonsiliasi UKIT yang dikenal dengan istilah Tim 7
yang ditugasi oleh BPMS menulis dalam laporannya bahwa YPTK GMIM tidak pernah
dibubarkan oleh BPS GMIM ?
8.
Mengapa Fakultas Teologi (FTeol) UKIT YPTK GMIM dapat
terus berkomunikasi baik, surat – menyurat lancar, undangan untuk
menghadiri kegiatan taraf nasional terus
datang dengan dan dari Bimbingan Masyarakat Kristen Kemenag RI, dengan
Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia, lalu … dengan BPS/BPMS GMIM tidak :
surat-surat tidak pernah dibalas apalagi diperbaiki? Bukankah FTeol UKIT ini
tetap menjadi anggota Perhimpunan Sekolah-Sekolah Teologi di Indonesia
(PERSETIA) dan anggota Asosiasi Sekolah-Sekolah Teologi di Asia Tenggara
(ATESEA) yang menyelenggarakan program studi lanjut S2 dan S3 South East Asia
Graduate School of Theology dengan aktivitas a.l. sampai pada Maret 2009 telah
menyelenggarakan ujian S2 dan bahkan S3
termasuk promosi S3 a.n. Pdt.Liesje
Pangkey-Sumampouw (maaf … nama ini dicatat karena yang bersangkutan adalah salah
seorang anggota BPS GMIM periode sebelumnya)? Karena itu lulusannya berhak
mengikuti seleksi penerimaan calon vikaris sesuai dengan amanat Tata Gereja
GMIM, yaitu salah satu syarat penerimaan calon vikaris ialah tamatan dari
sekolah teologi yang adalah anggota PERSETIA dan anggota ATESEA.
9.
Apakah aduan mereka kepada Disnaker Sulut harus dilanjutkan
sampai ke pengadilan dan bahkan sampai ke Mahkamah Agung atau mereka berdiam diri saja alias menyerah
pada keadaan dan membiarkan
ketidak-adilan bergulung-gulung seperti air
dan ketidak-benaran seperti sungai yang selalu mengalir dalam organisasi
GMIM?
Saya ingin memberikan informasi bahwa selama 5 tahun ini, GMIM melalui
BPS/BPMS telah bertindak tidak adil dan tidak benar terhadap ke-14 Pekerja GMIM
ini. Sebab Pekerja GMIM di UKIT YPTK GMIM bukan hanya mereka. Mengapa hanya 11
orang yang diberhentikan? Mengapa ada yang dipensiunkan padahal ia telah
memohon perpanjangan dengan menyertakan surat-surat yang diperlukan, sementara
itu ada beberapa pendeta yang seusia dengannya tidak dipensiunkan ? GMIM juga bertindak tidak adil dan tidak
benar terhadap lulusan UKIT YPTK GMIM seperti tidak diterimanya mengikuti
seleksi penerimaan vikaris, padahal FTeol UKIT ini adalah anggota PERSETIA dan
ATESEA, padahal mereka adalah anggota jemaat GMIM yang bukan tidak mungkin ada
di antara orangtuanya adalah Pelayan Khusus. Sementara itu, para lulusan
periode 2006-2009 terterima dalam masyarakat menjadi PNS/Dosen Perguruan Tinggi
(di tanah Minahasa, di Maluku, di Papua), sedang melanjutkan studi (di
Salatiga, Yogyakarta), menjadi pendeta
di gereja-gereja asal mereka seperti a.l. GMIST, GERMITA, KGPM, GMIBM. GPM, GKI
Papua. Pendek kata banyak yang telah
menjadi korban dan dikorbankan di GMIM oleh adanya kekerasan struktural yang
bermula dari kepentingan pribadi, karena
ketidaksenangan pribadi antar pribadi, Kemudian dibawa ke institusi GMIM
melalui Rapat-Rapat BPS dan Rapat-Rapat Tahunan (RBPSL) tahun 2006, 2007, 2008,
2009 yang melahirkan keputusan sepihak.
Memang beginikah profil GMIM yang
sangat kaya dengan SDMnya baik awam maupun teolog dan yang sangat kaya dengan
pengalaman bergereja.
Demikianlah catatan reflektif
saya sebagai salah seorang dari mereka.
Menghadapi semua ini saya
hanya terus berdoa : Ya Tuhan,
baharuilah dan persatukanlah kami! sambil terus melayani sebagai dosen di
Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM.
Tomohon, 4 November 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar