Dari Kepentingan Pribadi menjadi Keputusan
Gerejawi
Oleh
Karolina Augustien Kaunang*
Pengantar
Menulis
kembali awal persoalan yang ditimpakan ke Universitas Kristen Indonesia Tomohon
(UKIT) setelah hampir 10 tahun ini (Maret 2005 – 2015), tidaklah mudah. Sebab
selama kurun waktu ini ada banyak hal yang tidak dapat dilukiskan dengan
tulisan. Terlalu banyak dan beragam ‘rasa, sikap dan laku’: sedih, pilu, miris,
inferior, tersudut, tertekan, tak berdaya, marah, bertahan, berjuang, melawan,
berontak, saling curiga, dari setiap insan yang mengalami langsung peristiwa
ini. Ada pula yang tidak dapat diungkap kepada teman dekat sekalipun, apalagi
dipublikasikan, karena berada dalam wilayah yang dikenal dalam teori
penggembalaan yaitu ‘rahasia jabatan’.
Oleh
karena itu, tulisan ini hanya mengacu pada beberapa dokumen yang pernah saya
tulis1 tentang saat-saat mulainya (Maret 2005)
sampai pada saat paling genting dan mencekam (medio 2006-2007) yang ada pada
saya2 dan beberapa dokumen3 kemudian memberi evaluasi dan refleksi
di masa kini. Tulisan ini lebih banyak pengulangan dari dua tulisan saya
sebelumnya. Tentu saja sebagai penulis sangatlah dipengaruhi oleh ‘rasa, sikap
dan laku’ pribadi selaku pelaku sejarah yang menjadi korban. Ya, saya menulis
ini dari perspektif sebagai korban.
Persiapan dan Pemilihan Rektor
Pada
bulan Februari 2005, masa jabatan Rektor UKIT a.n. Pdt. Dr. A.O. Supit
diperpanjang oleh Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Gereja Masehi
Injili di Minahasa (YPTK GMIM) dengan salah satu tugas untuk mempersiapkan dan
melaksanakan pemilihan Rektor dan Para Pembantu Rektor. Rektor mengeluarkan SK
Panitia Pelaksana Pemilihan Calon Rektor dan Calon Para Pembantu Rektor tanggal
22 Maret 2005. Kemudian Rektor mengeluarkan SK Panitia Penjaringan Calon Rektor
dan Calon Para Pembantu Rektor tanggal 28 April 2005. Personalia dua panitia
ini sama.4
Ada keanehan. Seharusnya SK Panitia Penjaringan dulu baru kemudian SK
Panitia Pelaksana Pemilihan.
Antara
tanggal 22 Maret 2005 dan 28 April 2005, Panitia mengadakan percakapan dengan
Rektor, Ketua dan Sekretaris YPTK GMIM (periode 2000-2005) bertempat di ruang
kerja Ketua YPTK GMIM. Sebagai Panitia, kami perlu pendapat dari Pengurus YPTK
GMIM berkaitan dengan Tata Cara Pemilihan/Penetapan Calon Rektor dan Calon Para
Pembantu Rektor UKIT berdasarkan Surat Keputusan BP YPTK GMIM Nomor:
02/KEP.YPTK/III.2005 tanggal 21 Maret 2005. Dalam lampiran surat ini tertulis
a.l. Butir 11. Senat memilih 3 (tiga) orang calon Rektor dan 2 (dua) calon
Pembantu Rektor yang memperoleh suara terbanyak untuk diajukan kepada Badan
Pengurus YPTK-GMIM guna penetapannya. Butir 12. Ketiga Calon Rektor dan
dua Pembantu Rektor yang terjaring oleh
Tim Teknis/Panitia Pemilihan dibuatkan berita acara yang diserahkan kepada
Ketua Senat untuk diusulkan kepada YPTK-GMIM selaku Badan Penyelenggara
Universitas Kristen Indonesia Tomohon untuk mendapatkan pertimbangan dan
keputusan. Dalam SK BP YPTK ini disertakan Surat Edaran Tentang Persyaratan dan
Prosedur Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Swasta dari Direktur Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor: 2705/D/T/1998 tanggal 2 September 1998. Selaku Ketua
Panitia, saya meminta penegasan tentang dua butir di atas diperhadapkan dengan
Hasil Keputusan Rapat Senat UKIT pada Selasa, 26 April 2005 butir 3 yaitu Senat
mengusulkan 3 nama calon Rektor kepada BP YPTK, dan merekomendasikan suara
terbanyak yang dipilih sebagai Rektor. Waktu itu, saya mengatakan, “kalau hasil keputusan senat UKIT
merekomendasikan suara terbanyak yang dipilih oleh BP YPTK GMIM menjadi Rektor,
maka sebaiknya hanya satu nama saja yang dikirim ke BP YPTK GMIM.” Tetapi Ketua
BP YPTK GMIM mengatakan, “keputusan tertinggi tidak boleh dianulir oleh
keputusan yang lebih rendah.” Dengan demikian, hasil rapat Senat UKIT tidak
berlaku. Jadi, tetap tiga nama calon Rektor yang diusulkan dan nanti BP YPTK
GMIM yang akan menetapkan siapa di antara tiga calon yang akan menjadi Rektor.
Panitia
bekerja sebagai Tim Teknis/Pelaksana berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu
Statuta UKIT 2001 dan SK BP YPTKdi atas. Sekali lagi, hasil rapat Senat UKIT
tanggal 26 April 2005 butir 3 tidak menjadi acuan kerja Panitia. Kami mulai
dengan melaksanakan penjaringan bakal calon dari 7 Fakultas dan Program
Pascasarjana Teologi UKIT. Kelengkapan administrasi dari sejumlah nama bakal
calon, kami teliti dengan saksama. Para bakal calon Rektor yang memenuhi syarat
administrasi ialah: 1. Ir. Piet H. Wongkar (diusulkan oleh F.Hukum dan
F.Pertanian). 2. Pdt.Dr.R.A.D. Siwu, MA, Ph.D (diusulkan oleh F.Teol, F. Hukum,
F. MIPA, Pascasarjana). 3. Dra. R.
Sumarauw, MSi (diusulkan oleh F.KIP). 4. Pdt. Dr. A.F. Parengkuan,M.Th
(diusulkan oleh F.Teol). 5. Pdt. K.A.Kapahang-Kaunang, MTh (diusulkan oleh
F.Teol). 6. Ir. W.Najoan (diusulkan oleh F. Pertanian). Hasil penjaringan ini
diserahkan kepada Rektor. Sampai di sini tugas sebagai Panitia Penjaringan
telah selesai.
Selanjutnya,
sebagai Panitia Pelaksana Pemilihan, kami menempuh langkah-langkah berikut:
Kami menyurat kepada Para Balon (Bakal Calon) Rektor untuk menyiapkan secara
tertulis Visi dan Misinya untuk dipresentasikan secara terbuka di hadapan Senat
UKIT dan sivitas UKIT. Pada hari Kamis, 26 Mei 2005 dilaksanakan pemaparan visi
dan misi para balon. Hanya 4 balon yang menyampaikan visi dan misinya, 1 balon
hanya memasukkan secara tertulis/tidak hadir (Ir. W. Najoan), dan 1 balon tidak
memasukkan visi dan misinya (Pdt. K.A. Kapahang-Kaunang, M.Th). Dengan demikian
hanya 4 balon yang layak untuk mengikuti Pemilihan calon Rektor. Mereka adalah
Ir. Piet H. Wongkar, Pdt. Dr. R.A.D. Siwu,MA, Ph.D, Dra. R. Sumarauw, MSi, Pdt.
Dr. A.F. Parengkuan.
Atas
undangan Ketua Senat yang adalah Rektor UKIT, pelaksanaan pemilihan berlangsung
pada hari Selasa, 19 Juli 2005 bertempat di Aula UKIT. Pelaksanaan pemilihan
dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan, berjalan lancar: hanya satu kali jalan,
sebab hanya menjaring 3 nama calon rektor dan 2 nama calon untuk masing-masing
Pembantu Rektor berdasarkan urutan pengumpulan suara terbanyak. Tiga nama calon
rektor yang terjaring adalah: 1. Ir. Piet H. Wongkar (16 suara). 2. Pdt. Dr.
R.A.D. Siwu,MA,Ph.D (10 suara).3. Pdt. Dr.A.F. Parengkuan (1 suara). Saat
pemilihan selesai, kami Panitia telah menyediakan format hasil pemilihan
(penjaringan), sehingga langsung diserahkan kepada Ketua Senat UKIT. Sampai di
sini pekerjaan kami sebagai Panitia Pemilihan telah selesai.5 Sangat jelas bagi semua pemilih waktu
itu ialah hasil pemilihan ini akan diserahkan oleh Senat UKIT melalui Rektor
kepada BP YPTK GMIM untuk kemudian BP YPTK GMIM menentukan siapa yang akan
menjadi Rektor. Harus dicatat bahwa dalam pemilihan ini, turut hadir Wakil
Ketua BPS GMIM (2005-2010), Pdt. R.D. Tamaweol, Th.M dan Sekretaris BP YPTK
GMIM (2005-2010), Pdt.H.W.B. Sumakul,Th.M,PhD. Bahkan yang harus diingat bahwa
Rektor/Ketua Senat UKIT, Pdt. Dr.A.O. Supit, ThM saat pemilihan ini juga sudah
menjabat sebagai Ketua Badan Pekerja Sinode GMIM (terpilih bulan Maret 2005
sampai Maret 2010).6
BP YPTK GMIM Menetapkan Pdt. Dr. Richard A.
D. Siwu, MA, Ph.D sebagai Rektor UKIT
Dalam
proses penetapan Rektor, BP YPTK GMIM mengadakan uji kelayakan bagi 3 calon
rektor yang dipilih dalam rapat senat UKIT. Proses penetapan ini tidak berjalan
lancar, karena keinginan mantan Rektor yang waktu itu menjabat sebagai Ketua
BPS GMIM dengan hasil kajian BP YPTK GMIM tidak sama. ‘Pertarunganpun’ dimulai:
‘demokrasi’ ala A.O. Supit cs atau ‘demokrasi’ ala peraturan pemerintah?
Pertarungan internal ini selanjutnya ialah GMIM sebagai ‘pemilik’ UKIT melalui
BPS membawa persoalan ini dalam rapat-rapat mereka, baik hanya kalangan BPS
maupun bersama-sama dengan BP YPTK GMIM. Kitadapat membayangkan, bagaimana
rapat-rapat mereka berlangsung. Apakah Ketua BPS yang memimpin rapat masih
‘netral’? Bagaimana dengan para anggota BPS lainnya? Apa pendapat mereka?
Adakah mereka membuat kajian bersama berdasarkan peraturan yang berlaku?
Pada
permulaan November 2005, saya mendapat informasi langsung dari dua orang
personil BPS bahwa hasil percakapan BPS dengan BP YPTK ialah, “baik Pdt. Siwu
maupun Ir. P.H.Wongkar diberi kesempatan sampai akhir November 2005 untuk Pdt.
Siwu mendapatkan ijin atau pensiun sebagai PNS dan Ir. Wongkar mendapatkan
Jabatan Fungsional Dosen dari Kopertis/Dikti. Bila sampai akhir November,
keduanya gagal memperolehnya, maka BPS dan BP YPTK akan mengadakan lagi
percakapan”. Pada 10 November 2005 Pdt. Siwu mendapat pensiun sebagai PNS. Maka
pada tanggal 12 November 2005 BP YPTK sesuai dengan kewenangan yang ada padanya
mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang Pemberhentian
dan Pengangkatan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon, dan pada tanggal
12 Desember 2005 melantik Pdt.Siwu sebagai Rektor UKIT periode 2005-2009.7
Yayasan-Yayasan GMIM dibubarkan oleh BPS
GMIM
Berdasarkan
hasil rapat BPS tanggal 2 Februari 2006, enam yayasan8
‘milik’ GMIM dibubarkan. Pembubaran ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua
Pengadilan Negeri Tondano No. W14-Dd.AT.04.10-95 tanggal 8 Februari 2006.
Kemudian dalam rapat BPS tanggal 10 Maret 2006 ditetapkan untuk memohon
Penetapan Pengadilan tentang Aset-Aset dan Tim Likuidasi. Pengadilan Negeri
Tondano mengeluarkan Penetapan No. 06/Pdt.P/2006/PN.TDO tanggal 12 April 2006
yang mengabulkan permohonan tersebut. Namun, pada tanggal 18 Oktober 2006 Ketua
PN Tondano mengeluarkan Surat Pernyataan bahwa SK tertanggal 8 Februari 2006
dinyatakan tidak berlaku/tidak ada. Sedangkan Putusan tertanggal 12 April 2006
bersifat Penetapan. Dengan surat-surat ini menunjukkan bahwa pembubaran
yayasan-yayasan baru pada tahap internal BPS. Pembubaran ini kemudian dilegitimasi
dalam Rapat Badan Pekerja Sinode Lengkap (RBPSL) di Kumelembuai pada November
2006. Kami sesalkan, peserta RBPSL langsung menerima kebijakan BPS, tanpa lebih
dulu mendengar para pihak yang terkait dengan UKIT. Jadi, belum ada pembubaran
yayasan-yayasan oleh pengadilan.
Mengapa
yayasan-yayasan ‘dibubarkan’? Ada 2 alasan yang mengemuka yang secara khusus
berkaitan dengan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen (YPTK) GMIM. Pertama, karena
BP YPTK GMIM tidak mendengar ‘suara’ BPS tentang kepemimpinan UKIT. Kalau ini
alasannya, betapa sedihnya warga GMIM yang memilih person BPS yang tidak tahu
aturan Pendidikan Tinggi. Kalau alasan ini hanyalah kehendak dari satu dua
orang anggota BPS, maka ‘dapa sayang’
dan ‘beking malo’ punya banyak
anggota BPS yang hanya ’iko arus’.
Beberapa anggota BPS berkelit ‘yah...salah-salah...kita
ndak setuju, mar sebagian besar so setuju, apalagi Ketua Sinode’. Saya kira inilah salah satu kejelekan dari
‘demokrasi’. Demokrasi macam ini pasti tidak pernah akan melahirkan pembaharuan
‘budi’.9 Kalau warga GMIM melalui para anggota
BPSL sama dengan BPS berpikir dan bertindak demikian, maka ini pertanda GMIM
bukan lagi gereja Reformasi, tetapi birokrasi dan arogansi. Kalau sudah begini:
apakah Kepala Gereja kita/GMIM masih Tuhan Yesus? Masih layakkah kita disebut
Gereja yang sedang menggereja? Alasan kedua, untuk menyesuaikan dengan
Undang-Undang Yayasan yang baru. Bila ini alasannya, seharusnya BPS melibatkan
semua komponen dalam GMIM untuk mencari jalan keluar bersama. Terkesan BPS
terburu-buru bahkan sangat bernafsu untuk segera menyesuaikan dengan UU Yayasan
dimaksud hanya karena tidak setuju dengan kepemimpinan UKIT YPTK GMIM. Lalu
mengapa UKIT saja yang menjadi sasaran nafsu BPS?
Fakultas Teologi UKIT sampai 3 Mei 2006
Situasi
Fakultas Teologi UKIT sampai 3 Mei 2006 dapat dikatakan berjalan biasa. Para
dosen masih tetap kompak menjalankan tugasnya meski suasana pro dan kontra
tentang pelantikan Rektor UKIT sudah mulai terasa. Sesudah 3 Mei 2006,
idealisme sebagian dosen berubah karena suksesi Dekan. Suksesi yang tidak
sukses bagi orang-orang tertentu merubah idealismenya dengan turut
mempersoalkan kepemimpinan/Rektor UKIT. Tanggal 3 Mei 2006 adalah saat
pengalihan kepemimpinan yaitu Dekan setelah melewati tahapan pemilihan sesuai
ketentuan yang berlaku. Serah terima dari Dekan periode 2002-2006, Pdt.
M.M.M.Lengkong, MTh kepada Dekan periode 2006-2010, Pdt. Karolina Augustien
Kapahang-Kaunang,MTh berjalan dengan baik, namun...tersirat ‘berat hati’ dari
Dekanat sebelumnya. Idealisme jadi ‘tabongkar’
hanya karena tidak terpilih, bahkan berbalik menentang apa yang pada jaman
kepemimpinannya menominasikan Pdt. R.A.D Siwu untuk dipilih menjadi salah satu
bakal calon Rektor. Demikianpun salah seorang calon yang tidak terpilih yang
menandatangani SK Rektor. Ternyata, demi ambisi, orang bisa berubah menjadi
‘jahat’ dengan menghalalkan segala cara. Persahabatan dan kerekanan hilang.
Suasana Kampus Mencekam Sepanjang Tahun
2007
Tahun
2007 adalah tahun kelabu dan sekali-kali mencekam bagi UKIT YPTK. Betapa tidak,
persoalan yang ditimpakan ke UKIT ini telah melibatkan para preman kampung dan
Brigade Manguni (BM) masuk kampus. Terutama bulan Januari sampai April dan
Juli, para dosen serta pegawai harus mengatasi masalah yang bukan masalahnya.
Sebab kemelut di kampus tidak disebabkan dan tidak dikehendaki oleh komunitas
kampus: mahasiswa, dosen dan pegawai. Kami harus merasakan saat-saat seperti
‘perang’ yaitu saat kedatangan rombongan BPS dan Yayasan Wenas beberapa kali,
yang dikomandani oleh Wakil Ketua BPS, Syamas Andi Cakara dan Pdt. K.H. Rondo,M.Th;
kemudian oleh seluruh personel BPS dan BPPS serta yang menamakan diri Tim Aset
(termasuk Pdt. W. Langi dan dokter B.A. Supit); dan yang terakhir yang
dikomandani oleh Sekretaris Umum BPS GMIM, Pdt. Dekky C. Lolowang, MTh dan
Bendahara BPS GMIM, Syamas Recky Montong, STh bersama rombongan Pdt. Dr. Hein
Arina yang mengantar a.l. anggota jemaat dari Kiawa. Kedatangan rombongan yang
terakhir ini menampilkan juga pendeta senior, mantan Dekan Fakultas Teologi
beberapa periode yaitu Pdt.W. Langi yang berorasi di atas kendaraan dengan
mengatakan bahwa ‘para dosen yang pro YPTK GMIM adalah pembangkang dan
penyesat’. Suasana perang makin terasa saat kedatangan BM dengan pakaian
seragamnya lengkap dengan pentungan bersama dokter B.A. Supit yang menggunakan
pakaian yang tidak biasa, mengenakan jacket kulit warna hitam dan topi ‘koboi’.
Dalam suasana seperti ini, terpaksa Kapolres dan jajarannyapun datang. Padahal
saat itu, hari Rabu, kami sivitas Fakultas bersiap-siap untuk mengadakan Ibadah
Kelompok menurut Kelompok Dosen Penasihat Akademik (Perwalian) pada jam 11.00.
Di
tengah situasi mencekam, dalam koordinasi Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan,
Pdt. Laurens J. Politton, kami alihkan ibadah bersama di lapangan UKIT dengan
mengundang Pimpinan/Tonaas Wangko dan Anggota BM. Sesudah ibadah bersama, baik
Dekan, Pdt. Augustien Kaunang maupun Tonaas Wangko BM diberi kesempatan untuk
berbicara. Sesudah itu, kami mengadakan percakapan. Tonaas Wangko mengatakan bahwa
kedatangan mereka atas permintaan beberapa pendeta yang mengatakan bahwa di
kampus ada kekacauan. Para anggota BM mengatakan mereka mendapat informasi
bahwa mahasiswa akan membakar kampus UKIT.
Kami
kaget mendengar semua penyampaian ini. Beginikah gereja menyelesaikan masalah?
Apakah budaya Minahasa yang kita bangga-banggakan yaitu budaya damai ‘si Tou timou tumou Tou’ masih
signifikan dalam mengatasi masalah di UKIT, ataukah kita sedang mempraktekkan
budaya kekerasan ‘si Tou timou tumongko Tou’
yang dilakoni oleh para pemerhati dan pejuang adat Minahasa? Pada malam hari,
kami di kampus harus berjaga-jaga, sebab beberapa kali kedatangan para preman
yang mengaku mendapat tugas dari BPS. Kedatangan mereka kami sambut dengan
sikap berjaga-jaga, kami berusaha untuk tidak terpancing melawan dengan
kekerasan. Dalam keadaan seperti ini peran para mahasiswa sangat-sangat
berarti. Mereka rela bermalam-malam tidur di kampus dalam koordinasi PD3.
Konsumsi pun berdatangan dari para dosen dan yang simpati dengan kampus
tercinta.
Kantor
dan semua ruang di gedung utama UKIT dan Fakultas Teologi sempat dikunci selama
3 hari (15-17 Maret 2007). Semua kunci diserahkan kepada pihak Kepolisian
Resort Tomohon sampai terbentuknya Tim Independen yang dibentuk oleh KOPERTIS.
Pada tanggal 16 Maret 2007, Tim Independen terbentuk di Makassar yang
melibatkan dua belah pihak YPTK GMIM dan Yayasan Wenas GMIM. Semua kunci
diserahkan kembali oleh pihak Polres pada hari minggu malam tanggal 17 Maret
2007. Terbentuknya Tim Independen ini membuat suasana kampus kembali kondusif,
sebab masing-masing pihak tidak boleh saling mengganggu, pembelajaran harus
berjalan sebagaimana biasa. Sayang sekali, niat baik dari Muspida Tomohon dan
KOPERTIS Makassar dibatalkan oleh pihak Yayasan Wenas dengan mengadakan
pemilihan Rektor sendiri, dan dilantik
di gereja Sion Tomohon oleh BPS GMIM. Lagi-lagi, kekuasaan BPS dikedepankan.
Senat
UKIT melalui Rektor melayangkan surat kepada BPS memohon kesediaan untuk
berdialog, tetapi permohonan ini tidak ditanggapi. Fakultas Teologi UKIT juga
melayangkan surat permohonan kepada BPS dengan nomor 785/091005/II/2007 tanggal
5 Februari 2007 untuk mengagendakan dialog para pihak yaitu BPS GMIM, BP YPTK
GMIM, BP Yayasan Ds. AZR Wenas GMIM, Senat UKIT dan para Dosen UKIT. Lagi-lagi
tidak ada jawaban dari BPS. Tanggal 15 Maret 2007 di Kantor Sinode dilaksanakan
pertemuan terbatas para dosen Fakultas Teologi dengan BPS; kemudian pada
tanggal 16 Maret diadakan percakapan antara BPS dengan para dosen/pekerja GMIM,
pegawai dan perwakilan mahasiswa Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM. Dalam
pertemuan ini, kami mengusulkan agar diagendakan dialog dengan semua dosen dari
semua Fakultas se-UKIT. Sebab UKIT bukan hanya Fakultas Teologi. Juga diusulkan
agar ada pertemuan para ahli/kuasa hukum YPTK dan Yayasan Wenas untuk
mempelajari bersama semua ketentuan yang berhubungan dengan persoalan UKIT.
Lagi-lagi...usulan ini tidak diterima.
Ada
keanehan. Pada tanggal 21 dan 22 Maret 2007, 19 orang dosen teologi mendapat SK
tertanggal 5 Maret 2007 tentang pemberhentian selaku dosen, dan mendapat tugas
baru sebagai Pendeta/Pekerja Pelayanan Umum di Kantor Sinode. Namun, kami masih
mendapat surat sebagai dosen untuk menghadiri pertemuan pada 16 Maret 2007.
Sembilan belas dosen ini adalah yang tidak mengisi formulir isian dari Yayasan
Wenas. Tentang hal ini, ada beberapa surat yang kami kirim kepada BPS. Kami
hanya ingin agar segala sesuatu jelas mengikuti aturan dan prosedural.
Meskipun
suasana kampus mencekam, tetapi pembelajaran serta aktivitas kantor berjalan
normal. Ini karena UKIT YPTK GMIM diakui oleh pemerintah, dan UKIT ini adalah
milik warga GMIM termasuk para dosen, mahasiswa dan pegawai warga GMIM.
Meskipun sedang dipersoalkan, tetapi kegiatan pembelajaran dan
hubungan-hubungan kemiteraan dengan Pemerintah dan Perguruan Tinggi lainnya,
dalam dan luar negeri, tetap berjalan dengan baik.
Evaluasi dan Refleksi
Berdasarkan
fakta-fakta awal di atas, dihubungkan
dengan beberapa kenyataan sampai kini, maka evaluasi dan refleksi saya sebagai
berikut:
1. Setiap
organisasi ada peraturannya sendiri. Bila kita pikir peraturan itu tidak sesuai
dengan kehendak dan kepentingan kita atau kelompok kita, kita tetap wajib
menaatinya selama peraturan itu belum diubah. Dalam konteks pemilihan ini, yang
dipersoalkan adalah demokrasi bahwa suara terbanyak yang harus dipilih. Padahal
pemilihan dalam konteks ini adalah penjaringan oleh senat, dan yang akan
menentukan adalah BP Yayasan. Merubah peraturan di atasnya (yang ditetapkan
oleh BP Yayasan sesuai dengan Surat Edaran dari lembaga yang di atasnya lagi
yaitu Dirjen Pendidikan Tinggi) dengan melahirkan peraturan baru oleh lembaga
di bawahnya (keputusan Senat Universitas), sangatlah berbahaya bagi
keberlanjutan suatu lembaga yang seharusnya menjadi teladan dalam hal ‘sadar
institusi’.
2. Masalah
pribadi biarlah itu diselesaikan secara pribadi. Sungguh sangat berbahaya bila
masalah dan ketakutan pribadi yang berkaitan dengan keterlibatan penyelewengan
dana ‘block grant’ dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah ini soal demokrasi/suara
terbanyak dalampemilihan rektor. Penyelewengan dana ini kemudian terbukti
setelah 8 tahun diproses (2006-2014) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(TIPIKOR). Benarlah ungkapan ‘kebenaran dapat disalahkan tetapi tidak dapat
dikalahkan’, ‘ikan busuk tidak dapat ditutupi atau dibungkus dengan bunga
mawar’. Tidak ada orang yang kebal hukum meski berlindungdalam nama institusi
keagamaan/kegerejaan. Andai-andai saya waktu itu. Seandainya pemilihan Rektor
telah dilaksanakan sebelum Februari 2005 yaitu saat sebelum pemilihan BPS GMIM
periode 2005-2010. Seandainya Ketua Sinode GMIM periode 2005-2010 bukanlah
mantan Rektor UKIT. Seandainya dugaan penyimpangan dana block grant di UKIT cepat terungkap tuntas. Seandainya BPS GMIM
tidak mengintervensi kewenangan BP YPTK GMIM.
3. Badan
Pekerja Sinode (BPS) GMIM dapat salah dalam mengambil keputusan bila
kepentingan pribadi/kelompok menjadi pertimbangan. Sangat berbahaya bila para
anggota BPS tidak kritis terhadap pendapat di antara mereka, bila tidak kritis
terhadap pemimpin rapat, bila tidak kritis terhadap Ketua BPS. Sangat tidak
demokratis dan apalagi teologis alkitabiah bila Ketua BPS menjadi penentu
jalannya gereja ini. Akibatnya banyak warga gereja terdiskriminasi dan menjadi
korban. Seharusnya kepemimpinan gereja menjadi teladan berdemokrasi untuk
kebaikan, keadilan, kebenaran dan perdamaian. Seharusnya gereja menjadi rumah
tangga kemerdekaan, rumah bersama yang aman dan penuh cinta kasih.
4. Peserta
rapat-rapat gerejawi tahunan dan periodikal harus tahu persis permasalahan,
baru turut mengambil keputusan. Bahkan sebelum rapat/sidang dilaksanakan sudah
tahu asal usul masalah, akar masalah. Untuk itu, suatu keharusan mencari tahu
sendiri keadaan yang sebenarnya, mendengar para pihak yang dilibatkan dalam permasalahan
itu. Peserta rapat harus netral dulu sebelum menentukan pilihan. Andaian saya
waktu itu: seandainya para peserta rapat-rapat sinodal mau mendengar dari semua
pihak sebelum mengambil keputusan.
5. Sidang
Sinode/Rapat-Rapat Gerejawi dapat salah dalam mengambil keputusan bila tidak
mendengar suara warga jemaat yang menjadi korban kebijakan struktural gereja.
Sebelum pelaksanaan Sidang Majelis Sinode (SMS), para Pekerja GMIM (11 pendeta
dan seorang bukan pendeta)10
membawa dan membagikan surat kepada para calon peserta sidang, kemudian pada
saat Sidang Majelis Sinode (SMS) bulan Maret 2010 di Tondano Pekerja GMIM ini
selama 2 hari berada di sekitar/di depan tempat pelaksanaan SMS ‘Wale ne Tou Minahasa’ memohon kiranya mereka
dapat memberi pertanggungjawaban di depan Sidang Gerejawi tentang sikap mereka
yang berbeda dengan hasil keputusan BPS (2005) dan keputusan tahunan
rapat-rapat sinode lengkap (2006-2009). Bukankah setiap warga gereja mempunyai
kesempatan untuk ‘membela diri’?11 Andaian saya waktu itu: seandainya semua
pihak mau duduk bersama untuk menyelesaikan kemelut ini menurut peraturan yang
berlaku, baik privat maupun publik, berlandaskan KASIH YESUS.
6. Dalam Surat
Keputusan Pemberhentian 11 Pekerja GMIM dimulai dengan pernyataan “Karena
Amanat Kasih dan Karunia Yesus Kristus Kepala Gereja dan Tuhan Dunia” Badan
Pekerja Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa Menimbang ... Mengingat ...
Memperhatikan ... MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERTAMA: Memberhentikan saudara ...
sebagai Pekerja GMIM juga sebagai Pendeta GMIM...” Luar biasa kewenangan BPS.
Sangat-sangat berbahaya bila nama Tuhan Allah kita dijadikan dasar
pemberhentian pekerja gereja dan kependetaan seseorang. Apakah memberhentikan
seorang Pendeta dari jabatan pelayanannya telah dikuasakan kepada BPS GMIM?
Apakah para Pendeta (dan seorang bukan Pendeta) ini telah melakukan sesuatu
yang bertentangan dengan pengakuan imannya? Apakah tahap-tahap percakapan
penggembalaan telah dilakukan?.12
7. Keputusan
gerejawi yang bertentangan dengan hakikat gereja terus dipelihara bahkan
disosialisasikan melalui mimbar gereja dalam ibadah minggu oleh para pejabat
dan dosen teologi di Yayasan Wenas, sungguh memiriskan. Korban demi korban
berjatuhan. Para lulusan Fakultas Teologi UKIT YPTK GMIM tidak diterima melamar
vikaris Pendeta di gereja di mana mereka dan orangtuanya menjadi anggota GMIM.13 Akibatnya, banyak lulusan warga GMIM
yang harus membayar sejumlah uang (Rp.10.950.000) untuk mendapat surat
keterangan sebelum mendapat ijazah baru dari UKIT Wenas.14 Hanya dengan cara ini mereka dapat
diterima melamar calon vikaris di gereja di mana ia menjadi anggota. Untuk
menggambarkan perlakuan gereja ini saya pakai kata: Sadis! Miris bergereja
kita. Padahal Tata Gereja GMIM 1999, 2007 mengatur persyaratan penerimaan
vikaris a.l. adalah tamatan dari sekolah teologi anggota Perhimpunan
Sekolah-Sekolah Teologi di Indonesia (PERSETIA) dan the Association for
Theological Education in South East Asia (ATESEA). Bukankah sampai kini F.Teol
UKIT YPTK GMIM adalah anggota PERSETIA dan ATESEA? Fakultas Teologi UKIT YPTK
GMIM baru saja diakreditasi kembali (Re-Accreditation Status oleh ATESEA untuk
masa November 2013-November 2017). Lagi-lagi peraturan yang lebih rendah
(keputusan sidang sinode dan rapat-rapat tahunan) menganulir peraturan dasarnya
yaitu Tata Gereja. Kalau demikian, siapa yang tidak sadar institusi?15
8. Sangat
jelas bahwa awal mula konflik ini ada dalam tubuh GMIM yaitu Ketua BPS dan BPS
GMIM periode 2005-2010 itu sendiri.16
Masalah pribadi telah dibawa dan diambil alih oleh GMIM melalui BPS dan
Sidang/Rapat-rapatnya, lalu mulai mengambil keputusan-keputusan sepihak dengan
mengorbankan banyak orang yang tidak bersalah, dengan mengangkangi hakikat
dirinya dalam bergereja, bahkan mengambil alih hak Kepala Gereja. Akar masalah
ada di sini, bukan di UKIT YPTK GMIM mulai 12 Desember 2005 yaitu saat
pelantikan dan pengangkatan sumpah dan janji Rektor periode 2005-2009. UKIT
YPTK GMIM bukan pembangkang, bukan penyesat, bukan tidak sadar institusi. Kami
hanya mau menegakkan kebenaran dalam bergereja. Masakan institusi gereja kita
biarkan menjadi lembaga kekerasan struktural. Masakan hak-hak warga gereja
untuk bersuara mengkritisi institusi gereja dicap pembangkang dan penyesat.
Masakan hak-hak warga gereja menjadi calon pelayan khusus pendeta ditutup.
9. Setelah
hampir 10 tahun, baru ada orang yang berani menyatakan bahwa kesalahan ada
dalam tubuh pimpinan gereja pada periode 2005-2010.17 Bahkan memohon maaf atas kesalahan
lembaga ini. Orang yang berani itu adalah Ketua BPMS GMIM periode 2014-2018,
Pdt. Dr. H.W.B. Sumakul didampingi oleh Sekretaris BPMS GMIM periode 2014-2015,
Pdt. Hendry C.M. Runtuwene, STh, MSi. Semoga keberanian ini, yang dinyatakannya
secara tulus dalam pertemuan dengan para dosen UKIT YPTK GMIM, dapat diterima
oleh semua warga gereja, mulai dari para pendeta yang turut dalam kekerasan struktural gerejawi
selama dua periode (2005-2010, 2010-2014). Pengakuan dan pernyataan atas
kesalahan, dan memohon maaf atas kesalahan lembaga gereja di masa lampau,
sungguh mulia. Ada pengampunan, memberi maaf. Inilah substansi rekonsiliasi itu
sendiri.18 Ada pengakuan, dan ada
pengampunan. Kami menunggu pernyataan lisan Ketua BPMS ini ditulis untuk
diketahui oleh semua anggota jemaat GMIM.
10. Gereja yang
memulai, maka gereja bertanggungjawab menyelesaikannya. Gereja yang memulai
persoalan ini ke ranah hukum, maka gereja harus tunduk pada ketentuan hukum
yang berlaku.19 Kebenaran dan keadilan
berjumpa dalam kasih yang merangkul semua orang, terutama mulai dari yang
selama ini menjadi korban.
Penutup
Saya
ingin menutup tulisan ini dengan mengutip Yehezkiel 36 : 26, 27 dan 37:14.
“Kamu akan kuberikan hati yang baru,
dan roh yang baru di dalam batinmu dan Aku akan menjauhkan dari tubuhmu hati
yang keras dan Kuberikan kepadamu hati yang taat. Roh-Ku akan Kuberikan diam di
dalam batinmu dan Aku akan membuat kamu hidup menurut segala ketetapan-Ku dan
tetap berpegang pada
peraturan-peraturan-Ku dan melakukannya.” Dan “Aku akan memberikan Roh-Ku ke
dalammu, sehingga kamu hidup kembali dan Aku akan membiarkan kamu tinggal di
tanahmu. Dan kamu akan mengetahui bahwa Aku, TUHAN, yang mengatakannya dan membuatnya,
demikianlah firman TUHAN.”
Tomohon, 5 Februari 2015.
* Penulis adalah Mantan Ketua Panitia
Penjaringan Rektor dan Pembantu Rektor UKIT, dan Ketua Panitia Pemilihan Rektor
dan Pembantu Rektor UKIT, 2005, Dekan Fakulas Teologi UKIT.
1 Tulisan pertama berjudul “Demokrasi di UKIT?”,
tertanggal 20 Maret 2006. Sebagai mantan Ketua Panitia Penjaringan dan
Pemilihan Rektor tahun 2005, saya
menulis tentang proses dan pelaksanaan
pemilihan Rektor. Waktu itu tulisan ini dipublikasikan secara bersambung
melalui Harian Komentar tanggal 23, 24, 25, 27 Maret 2006. Tulisan kedua
berjudul “UKIT dan GMIM”, yang ditulis pada 30 Desember 2007 – 2 Januari 2008.
Tulisan ini dipublikasikan secara bersambung melalui Harian Komentar tanggal 5,
7, 8, 9, 11, 12 Januari 2008, dan dalam Majalah Kampus Fakultas Teologi UKIT
‘Inspirator’ edisi Desember 2007 – Februari 2008. Tulisan ketiga berjudul
“Catatan Reflektif tentang Pemberhentian 11 Pekerja GMIM”, yang ditulis pada 4
November 2010.
2 Genting dan mencekam, karena sepanjang tahun 3
tahun terjadi kekerasan struktural yang dilakukan oleh Badan Pekerja Sinode
GMIM bersama Yayasan Ds. A.Z.R.Wenas. Lihat Surat Yayasan AZR Wenas Bidang
Pendidikan Tinggi Nomor : 030/YW-PT/VIII-2006 tanggal 25 Agustus 2006; Surat
Keputusan Rektor UKIT Yayasan Ds.AZR Wenas Nomor: 003/SK-91005/IX-2006 tentang
Pemberhentian dan Pengangkatan Dekan Fakultas Teologi UKIT tanggal 07 September
2006; Surat Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas Nomor : 12/YW/K/I-2007 tanggal 29 Januari
2007; Surat BPS GMIM Nomor : B. 286.1, B.286.2 dst tanggal 5 Maret 2007; Surat
BPS GMIM Nomor : K.379/PPD.I.1/3-2007 tanggal 8 Maret 2007; Surat BPS GMIM Nomor : K.1237/PPD.I.1/9-2007
tanggal 4 September 2007; Surat BPS GMIM Nomor: B. 633 tanggal 3 Nopember
2008).
3 Surat Rektor UKIT Nomor: 367/91005.AU/VII/2005
tanggal 20 Juli 2005 hal Pengajuan Calon Rektor dan Pembantu Rektor I, II dan
III UKIT Terpilih; Surat Keputusan Badan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi
Kristen GMIM Nomor: 443/SK-E/YPTK/XI/2005 tentang Pemberhentian dan
Pengangkatan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon tanggal 12 November
2005; Berita Acara Pelantikan Rektor Universitas Kristen Indonesia Tomohon
Nomor: 20/KPTS/YPTK/XII/05 tanggal 12 Desember 2005; Surat Dekan Fakultas Teologi
UKIT Nomor: 1584/091005/VII/2006 tanggal 12 Juli 2006 yang ditujukan kepada
Para Alumni Fakultas Teologi UKIT; Surat
dari 16 dosen Fakultas Teologi UKIT yang ditujukan kepada BPS GMIM tanggal 29
Januari 2007; Surat Kesepakatan Bersama tanggal 14 Maret 2007 pukul 20.50 yang
ditanda-tangani oleh Pimpinan UKIT Produk YPTK GMIM dan Pimpinan UKIT Produk
Yayasan GMIM Ds.AZR Wenas, bertempat di Mapolsek Tomohon seusai pertemuan yang
dipimpin oleh Kapolres Tomohon yang dihadiri juga oleh perwakilan mahasiswa DEM
UKIT; Surat Kesepakatan Bersama tanggal 15 Maret 2007 jam 19.30, yang ditanda
tangani oleh Pimpinan UKIT Produk YPTK GMIM, Pimpinan UKIT Produk Yayasan GMIM
Ds. A.Z.R.Wenas, Muspida Kota Tomohon : Walikota, Kapolres, Dandim 1302
Minahasa, Kajari Tomohon, Ketua Pengadilan Negeri Tondano, Ketua DPRD Tomohon;
Berita Acara Penyerahan Kunci Kantor UKIT tanggal 15 Maret 2007 dari Bid.
Akademik, Pdt. Ny. J.P. Pinontoan-Setlight, MTh dari Pembantu Rektor/ Atas Nama
Rektor kepada Atas nama Kapolres Tomohon, AKP T.Salawati/Kabag.Ops.; Majalah
Triwulan Inspirator edisi Desember 2007-Februari 2008, halaman 5-19.
4 Ketua: Pdt. A. Kapahang-Kaunang, MTh,
Sekretaris : Drs.Ferri W.Muaja, Anggota: Meidy Tinangon,S.Si, Drs O.B.Sumual,
Karel Wowor, SH, Cornelius Kanter, Gysbert F.
Saroinsong.
5 Hasil pemilihan untuk calon para Pembantu
Rektor adalah sbb: Calon Pembantu Rektor 1: Pdt. K.A. Kapahang-Kaunang, MTh (14
suara), Pdt. J.P.Pinontoan-Setlight, MTh (10 suara). Pembantu Rektor II: Dra.
Joula S.Kalangi, MSi (23 suara), Pdt. K.Pangau-Sumampouw, M.Teol (3 suara).
Pembantu Dekan III: Drs. Karno S. Rumondor (14 suara), Ir. Ferry J. Mailangkay
(4 suara). Yang menjadi Pembantu Rektor
1 adalah Pdt. J.P.Pinontoan-Setlight,MTh; Pembantu Rektor II, Dra. Joula
S.Kalangi, MSi; Pembantu Rektor III, Ir. Ferry J.Mailangkay
6 Seandainya pemilihan Rektor dilaksanakan
sebelum pemilihan BPS GMIM, pasti situasi dan masalah tidak seperti sekarang
ini.
7 BP YPTK GMIM periode 2005-2010. Ketua, Ir.
Royke Roring, MSi, dan Sekretaris BP
YPTK GMIM, Pdt. H.W.B.Sumakul, ThM, PhD.
8 Yayasan Perguruan Tinggi Kristen GMIM, Yayasan
Pendidikan dan Persekolahan GMIM, Yayasan Kesehatan GMIM, Yayasan Sosial
Ds.A.Z.R.Wenas GMIM, Yayasan Pekerja GMIM, Yayasan Komunikasi GMIM.
9 Pada periode ini, tema pelayanan GMIM adalah
“Berubahlah oleh Pembaharuan Budimu”.
10 Mereka adalah Dra. Magdalena Tangkudung (Ny.
Kumaat), Pdt. Lientje Kaunang, DTh (Ny. Pangaila), Pdt. Johanna P. Stelight,
MTh (Ny. Pinontoan), Pdt. Helena J. Tandiapa, MTeol (Ny. Rumajar), Pdt. Vera E.Burhan,
MTeol (Ny. Lintong), Pdt. Vera Loupatty, MTeol (Ny.Solung), Pdt. Marhaeni L.
Mawuntu, STh, MSi (Ny. Tumiwa), Pdt. Telly Dj.Momongan, Th.M (Ny Mewengkang), Pdt. Karolina A. Kaunang,MTh (Ny.
Kapahang), Pdt. Marthin Supit, ThM, Pdt. Laurens J. Politton,STh. Kami
merasakan perlakuan tidak adil yang berlipat-lipat. Diberhentikan karena
bekerja di kampus UKIT YPTK GMIM. Lalu mengapa hanya kami 11 orang? Mengapa
teman-teman kami lainnya yang sama-sama bekerja di kampus UKIT YPTK GMIM, tidak
diberhentikan?
11 Tentang hal ini baca tulisanku ‘Catatan Reflektif tentang Pemberhentian 11
Pekerja GMIM’, dan catatan kaki 103 dalam artikelku ‘Kumawus dan Keramahtamahan
Allah’ dalam buku Penghormatan 80 Tahun Pdt.Prof.Dr.Wilhelmus Absalom Roeroe,
2013, hlm.149-150
12 Lihat Tata Gereja GMIM 2007, Peraturan tentang
Penggembalaan, Penilikan dan Disiplin Gerejawi Bab III Pasal 5 Ayat 1.
13 Sementara itu, para lulusan yang melamar
vikaris di gereja-gereja seperti KGPM, GMIBM, GMIST, GERMITA, GPM, GKI Irja,
GPI Papua, GKST, GKLB, GPID diterima. Juga para lulusan diterima melamar dan
menjadi Pegawai Negeri Sipil.
14 Bukankah mengganti ijazah adalah perbuatan
kriminal? Ada pula tamatan YPTK GMIM, demi diterima menjadi vikaris GMIM, ia
harus mendaftar di UKIT Yayasan Wenas dengan membayar sekian jumlah uang,
mengikuti kuliah satu semester, atau hanya ujian ulang dari skrispi yang telah
diuji dan lulus di UKIT YPTK GMIM, diwisuda kembali dengan biaya yang mahal
(lebih besar dari biaya wisuda di UKIT YPTK GMIM). Kuasa dan uang sedang bermain di sini. Mugkin
benar ungkap seorang teman yang bukan warga GMIM, kira-kira begini :
‘wah...GMIM hebat dalam menata keuangan gereja, tetapi...maaf...menurut saya
GMIM sedang menuju mamonisme’ (percakapan di Makassar tahun 2008). Bahkan ungkap
seorang petinggi kopertis ‘mau dibawa kemana gereja ibu-ibu ... ?’ (saat urusan
penyelenggaraan akademik hendak diatur
dengan menunjukkan sejumlah uang).
15 Dalam banyak kesempatan, dalam tulisan,
komentar di facebook, UKIT YPTK GMIM dicap tidak sadar institusi karena
mengkritisi kebijakan/keputusan gereja di bidang pendidikan tinggi. Apa yang
dimaksud dengan ‘sadar institusi’? Bagi saya mengkritisi adalah salah satu
bentuk sadar institusi, agar institusi berjalan benar. Dampak dari stigmatisasi
tidak sadar institusi ini, a.l. kami tidak boleh memimpin ibadah di
jemaat-jemaat. Hanya beberapa ketua jemaat yang berani berkenan mengundang kami
untuk memimpin ibadah di jemaatnya. Ada
teman dosen yang sudah siap memimpin ibadah menyambut Natal di salah satu jemaat
di wilayah Likupang, batal. Ada pula seorang teman dosen yang sudah siap
membawakan seminar tentang Logo GMIM di wilayah Minawerot, pada waktunya
diganti oleh orang lain. Sungguh miris,
pengalaman korban kekerasan struktural selama ini.
16 Hal ini kemudian diakui oleh Ketua BPMS GMIM
periode 2014-2018, Pdt. Dr. H.W.B.Sumakul dalam pertemuan antara Ketua dan
Sekretaris BPMS GMIM dengan para dosen
UKIT YPTK GMIM, bertempat di Ruang Rapat UKIT YPTK GMIM pada hari Senin,
26 Januari 2015. Dan dalam pertemuan BPMS GMIM dengan BP YPTK GMIM, Rektorat,
Dekanat, Pimpinan Prodi UKIT YPTK GMIM dan BP Yayasan Ds.A.Z.R.Wenas GMIM,
Rektorat, Dekanat, Pimpinan Prodi UKIT Wenas yang berlangsung di Aula UKIT YPTK
GMIM pada hari Kamis, 29 Januari 2015, Ketua BPMS GMIM menyatakan bahwa
pengakuan itu menjadi hutangnya sebelum itu dinyatakan secara tertulis dan
diumumkan secara luas. Masih banyak waktu untuk menyelesaikan hutangnya. Bila
sampai bulan Maret 2018, hal itu tidak dilakukannya maka itu akan menjadi
hutangnya seumur hidup.
17 Syukurlah Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode
(BPMS) GMIM terpilih periode 2014-2018, Pdt. H.W.B.Sumakul, PhD dalam Sidang
Majelis Sinode (SMS) Maret 2014 bertempat di Auditorim Bukit Inspirasi Tomohon
mengambil keputusan untuk melanjutkan rekonsiliasi yang diamanatkan oleh SMS
Maret 2010. Babak baru jalan rekonsiliasi terbuka . Tindak lanjut keputusan ini
ia mulai dengan kunjungan dan percakapan selaku Ketua BPMS didampingi Sekretaris BPMS, Pdt. Hendry C.M.Runtuwene,STh,MSi
dengan para dosen Fakultas Teolopgi UKIT
pada hari senin, 26 Mei 2014, bertempat di Ruang Dosen. Kunjungan ini
dilakukan setelah pada tanggal 7 April
2014 (subuh) beberapa dosen (Lientje Kaunang, Johanna Setlight, Helena
Tandiapa, Vera Loupatty, Augustien Kaunang) berkunjung ke kediamannya
Ketua di pastori jemaat Baitlahim
Talete, untuk memberi ucapan selamat atas terpilihnya beliau, dan mengapresiasi
dan memberi dukungan atas keberaniannya mengambil keputusan untuk
‘rekonsiliasi’ dilanjutkan. Salah satu point penting yang disampaikannya dalam
pertemuan tanggal 26 Mei 2014 ialah menerima dan mengakui YPTK GMIM sebagai
bagian dari GMIM. Kemudian diikuti dengan pertemuan-pertemuan selanjutnya.
Ketua menghadiri dan memberi sambutan dalam acara Peluncuran Buku Penghormatan
75 Tahun Pdt. Prof.Dr. J.A.B. Jongeneel, SH yang berjudul ZIARAH DALAM MISI,
yang dilaksanakan di Aula UKIT pada tanggal 28 Mei 2014. Salah satu pernyataan
penting yang beliau sampaikan ialah ’saya berada di sini untuk mempercepat
reunifikasi UKIT. Berturut-turut dilaksanakan pertemuan percakapan bertempat di
kantor sinode yaitu tanggal 27 Agustus 2014 dengan semua dosen UKIT YPTK GMIM,
kemudian pada tanggal 4 Oktober 2014 pertemuan percakapan dengan perwakilan
Rektorat/Dosen UKIT YPTK GMIM dan Yayasan Wenas.Yang hadir dari YPTK GMIM ialah
Pdt.Dr.R.A.D.Siwu, Ir.Ferry John Mailangkay, Pdt.Drs.Gills E.W.Kumaat, STh.MSi,
Pdt.Dr.Jonely Ch.Lintong, Pdt.Dr.Karolina Augustien Kaunang. Dalam dua pertemuan ini, kami menyampaikan kerinduan
yang selama ini tidak pernah berubah ialah ‘rekonsiliasi’. Rentetan percakapan
ini, menghasilkan undangan BPMS kepada UKIT YPTK GMIM untuk menghadiri Pembukaan SMS Tahunan pada tanggal 7 Oktober
2014 di Kawangkoan. Inilah kali pertama, UKIT YPTK menghadiri sidang gerejawi
setelah hampir 10 tahun. Utusan UKIT YPTK GMIM
adalah Pdt.Prof.Dr.W.A.Roeroe, Pdt. Dr.R.A.D.Siwu, MA,PhD, Pdt.Dr.Jonely
Ch.Lintong, Pdt. Karolina Augustien Kaunang, Ir.Ferry John Mailangkay. Pada tanggal 25 November 2014 diadakan
pertemuan percakapan BPMS dengan para utusan YPTK GMIM dan Yayasan Wenas
masing-masing 10 orang dosen sesuai dengan nama yang tertera dalam
undangan. Dari YPTK GMIM hadir hanya 8
orang : Pdt. Dr. R.A.D.Siwu, Dra Joula Kalangi,MSi, Elsye Lintong, SE, MSi,
Pdt. Lientje Kaunang,D.Th, Pdt. Helena Tandiapa, MTeol, Pdt. Johanna Setlight,
MTh, Pdt.Dr.Augustien Kaunang. Dua orang tidak hadir. Selanjutnya diadakan percakapan khusus dengan
Rektorat dan Pembina/Pengurus YPTK GMIM yaitu Pdt.Prof.Dr.W.A.Roeroe, Prof.Dr.
Dicky Walalangi, Ir.Ferry John Mailangkay, Pdt.Dr.R.A.D.Siwu, Sonny Untu, MSi,
Dra.Joula Kalangi,MSi, Denni H.R.Pinontoan, MTeol, pada tanggal 10 Desember 2014. Hari Selasa, 16 Desember 2014 diadakan ibadah
menyambut Natal bersama BPMS GMIM, Sivitas UKIT YPTK GMIM, Sivitas UKIT Yayasan
Wenas GMIM, bertempat di Auditorium Bukit Inspirasi Tomohon. Hari senin, 26
Januari 2015, Ketua dan Sekretrais BPMS bertemu dengan para dosen UKIT YPTK
GMIM di Ruang Pertemuan UKIT YPTK GMIM , dan pada hari kamis, 29 Januari 2015
pertemuan percakapan BPMS GMIM dengan Pengurus YPTK GMIM,
Rektorat,Dekanat,Pimpinan Program Studi, Pengurus Yayasan Wenas, Rektorat,
Dekanat, Pimpinan Prodi., bertempat di Aula UKIT YPTK GMIM. Salah satu
keputusan dalam pertemuan ini ialah Ibadah Syukur Dies Natalis ke-50 UKIT, tanpa
memakai atribut akademik, pada tanggal
20 Februari 2015 akan dirayakan bersama bertempat di gedung gereja Sion
Tomohon. Tempat pelaksanaan ini diusulkan oleh Pdt.Prof.Dr.W.A.Roeroe. Katanya
‘di gereja Sion itu, UKIT ditahbiskan 50 tahun silam’.
18 Rekonsiliasi adalah istilah gereja. Tuhan Allah mengasihi kita orang yang
berdosa. Kita yang berdosa ini dikasihi-Nya, ada pendamaian. Jadi rekonsiliasi
haruslah rekonsiliasi gerejawi, bukan
rekonsiliasi politik ‘win win solution’ ungkap Pdt. Prof.Dr. W.A.Roeroe dalam
beberapa pertemuan terakhir ini dengan Ketua dan Sekretaris BPMS GMIM. Bila substansi rekonsiliasi sudah jelas, maka
hal-hal teknis akan mengalir dengan deras, seperti penyatuan pembelajaran, dan
hal-hal manajerial.
19 Dalam pertemuan di Kantor Sinode pada tanggal
25 November 2015, antara BPMS GMIM dengan perwakilan dosen UKIT YPTK GMIM dan
dosen UKIT Wenas, Ketua BPMS menegaskan bahwa “apa yang diputuskan oleh
pemerintah, itu yang diamankan gereja’. Ketegasan ini disampaikannya kembali
pada pertemuan terakhir di Aula UKIT, 29 Januari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar